Alat Perkebunan Milik Warga Diduga Dirampas Oknum Aparat, DPRD Selayar Angkat Bicara
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – H. Andi Idris, anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar dari fraksi PAN, angkat bicara terkait tindakan tidak sesuai hukum yang dilakukan oleh aparat UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel terhadap masyarakat di Kecamatan Bontosikuyu.
Hal tersebut diungkapkan H. Andi Idris saat menghadiri kegiatan penerimaan aspirasi dari masyarakat Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo Baru di ruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Kepulauan Selayar terkait konflik lahan masyarakat yang dimasukan menjadi kawasan hutan lindung produksi terbatas, Rabu (15/9/2021) kemarin.
“Apa yang saya dengar dan saya lihat dari penjelasan tadi bahwa dari 3 pembicara yakni 2 Kepala Desa dan 1 masyarakat, itu intinya cuma satu yaitu meminta supaya masyarakat di sana itu dikeluarkan dari persoalan ini. Karena pihak kehutanan ini sudah bertindak bukan persuasif lagi dan sudah terjadi perampasan dan bukan lagi secara baik-baik,” papar Andi Idris.
Aspirasi yang dibawah oleh Kepala Desa Laiyolo dan Kepala Desa Laiyolo Baru bersama masyarakat, diterima dengan baik oleh Mappatunru selaku Ketua DPRD, M. Affandi Wakil Ketua, beserta beberapa anggota DPRD lainnya diantaranya H. Andi Idris, M. Ardi, A. Jamarong, Hj. Asmawar, Muh. Aqsa Ramadhan. A.A, Andi Mahmud, H. Syamsurrijal Rahim, H. Andi Muslim dan Andi Aswar selaku Sekretaris DPRD.
“Saya kira kalau kita lihat, pelajari atau kita rasakan bagaimana budaya yang dibangun nenek moyang kita hingga kita rasakan saat ini saya kira tidak ada budaya di Selayar itu rampas-merampas. Dan kemarin kita sudah cerita lewat Kabag hukum bahwa di Selayar dengan daerah lain itu beda, kalau di daerah lain pernah kita lihat di Tv atau berita-berita bahwa jika anggota DPRD-nya rapat biasanya terjadi lempar kursi asbak dan lain-lain. Tetapi kita di Selayar tidak pernah terjadi hal seperti itu karena budaya peninggalan nenek moyang yang kita pakai yakni Sipakatau ki, Sihargaiki,” Beber Andi Idris.
Oleh karena itu, kata dia, ini hal yang sangat penting bahwa adanya hutan produksi terbatas itu atas usulan dan jika kita mau hilangkan tentu tidak mungkin tetapi kalau kita ingin kurangi luasan kawasan ini saya kira bisa.
“Tidak ada masalah itu. Apalagi jika ini mengarah pada keresahan masyarakat. Coba bayangkan kita hidup di Negara merdeka dan ketika masyarakat kita yang sementara kerja di kebunnya selalu merasa was-was dengan misalnya ada orang lain melintas menggunakan motor, masyarakat kita merasa takut jangan sampai adalagi orang kehutanan yang datang. Nah sekiranya kita sudah bisa tahu dan merasakan bagaimana perasaan masyarakat kita,” Pungkasnya.
Diketahui, sebelumnya, Rustam (56) juga merupakan petani kebun asal Desa Laiyolo Baru dan tokoh masyarakat yang hadir untuk membawa aspirasi ke DPRD ini memaparkan bahwa pihak UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Pro.Sulsel telah melakukan hal yang menurutnya sudah melanggar hukum, yakni merampas atau mengambil alat perkebunan milik salah seorang warga yang tanahnya dikatakan masuk dalam kawasan hutan produksi terbatas tanpa sepengetahuan pemilik alat tersebut.
“Kejadian yang sebenarnya itu memang dia (aparat UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Pro.Sulsel) sudah melakukan tindakan yang tidak terpuji dan saya rasa sudah tidak beretika karena sudah melakukan tindakan atau mengambil yang tanpa sepengetahuan pemilik barang yakni gergaji mesin milik salah seorang warga,” ucap Rustam saat ditemui diakhir kegiatan.
Menurutnya, gergaji mesin yang dimiliki oleh Bapak Sudini disimpan di kebun miliknya lalu kemudian diambil aparat UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, dan saat ini barang tersebut masih berada Kantor UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel.
“Kejadiannya itu pada hari Sabtu tanggal 4 September 2021 lalu. Dan saya sudah pastikan sendiri kemarin bahwa alat (gergaji mesin) itu masih ada di Kantor UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Pro.Sulsel,” Tegasnya.
Ia mengatakan, tidak mengetahui nama aparat dari UPT. Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel yang telah melakukan perampasan alat tersebut.
“Pak Sudini sepenuhnya menyerahkan kepada kami semua yang datang ke Kantor DPRD hari ini, ia (Pak Sudini) menyesalkan bahwa mengapa aparat dari UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Pro.Sulsel mengambil alatnya sedangkan ia tidak berada di lokasi pada saat itu, kita bisa saja bilang kalau itu adalah tindakan pencurian karena tanpa ada izin pemilik dan pemilik saat itu tidak berada di tempat (kebun). Yang ambisi sekali itu adalah Bapak Abu selaku Plt. Kepala UPT.Kesatuan Pengelolaan Hutan Dinas Kehutanan Pro.Sulsel,” tukasnya.
Terakhir, Rustam berharap agar dengan kehadiran masyarakat ke Kantor DPRD kali ini bisa menghasilkan hal baik terkhusus mengeluarkan tanah masyarakat yang dimasukkan kedalam wilayah hutan produksi terbatas.
“Harapan kami begini, mudah-mudahan dengan kedatangan kami ke DPRD bisa membebaskan kami dari keberadaan hutan lindung itu. Karena setahu kami, kebun yang kami kerja itu sudah ratusan tahun dari nenek moyang kami jadi kami berhak unyuk memiliki tanah tersebut,” tambah Rustam.
Atas kejadian itu, masyarakat Kecamatan Bontosikuyu khususnya Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo Baru, merasa resah dengan adanya gangguan yang hampir dikatakan tiap hari mengganggu aktifitas perkebunan warga.
“Sekarang ini sudah sangat meresahkan karena tiap hari kami bukan lagi dipantau tapi sudah diganggu aktifitas kami. Dan kami tahu bahwa itu dari kehutanan karena mobil yang mereka gunakan ada tulisan polisi kehutanan,” kuncinya.
Ditempat yang sama, M.Yunan Krg. Tompobulu Asisten Pemerintahan Setda Kabupaten Kepulauan Selayar yang mewakili Bupati, mengatakan akan melakukan tindaklanjut atas aspirasi yang dibawa masyarakat Desa Laiyolo dan Desa Laiyolo Baru.
“Ini akan kami laporkan ke Bapak H. Muh. Basli Ali selaku Bupati namun kami juga perlu meminta ke Ketua DPRD untuk memanggil pihak kehutanan untuk menanyakan apa dasar dan solusinya agar masyarakat bisa lepas dari permasalahan itu supaya masyarakat tidak dirugikan,” Ucap M. Yunan Krg. Tompobulu.
Sampai berita ini tayang, tim redaksi bukabaca.id masih dalam proses konfirmasi ke instansi terkait. (BBS/BL)