Polisi Amankan Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Soppeng
bukabaca.id, Soppeng – Kepolisian Resort (Polres) Soppeng berhasil mengungkap kasus kekerasan terhadap anak di wilayah Kabupaten Soppeng.
Melalui Press Release yang berlangsung di Mapolres Soppeng, Selasa (11/02/2020). 6 tersangka berhasil diamankan dengan 3 kasus yang berbeda, diantaranya pencabulan, membawa lari, dan pemerkosaan.
Kasatreskrim Polres Soppeng, AKP Amri, mengunkapkan untuk kasus pencabulan ada 3 kasus yang melibatkan tersangka yakni, MN, AS, dan ASP. Ketiganya melakukan aksinya di 3 lokasi berbeda. Sementara untuk membawa lari anak dibawah umur, ada 1 kasus yang melibatkan 2 tersangka yakni, IH dan HT. Sementara untuk pemerkosaan, ada 1 kasus yang melibatkan HS.
AKP Amri menambahkan jumlah korban ada 6 orang, diantaranya pada kasus pencabulan ada 4 orang, membawa lari 1 orang, dan 1 orang adalah kasus pemerkosaan.
Tersangka melancarkan aksinya dengan memperdaya korban dengan membangun komunikasi yang baik. Bahkan tersangka sempat membangun hubungan yang baik dengan keluarga korban.
Keenam tersangka tega melakukan hal bejat tersebut, kepada korban yang semuanya berumur masih dibawah 18 tahun, dan dikategorikan anak dibawah umur.
Tersangka dikenakan pasal UUD NO. 23 Tahun 2002, ancaman hukuman 5 smpai 15 tahun untuk pencabulan, pasal 332 ayat 1 ancaman hukuman 7 tahun untuk membawa lari, dan pasal 285 KUHP ancaman maksimal 12 tahun penjara, untuk pemerkosaan. Keenam tersangka saat ini diamankan di Rutan Polres Soppeng.
Sementara itu, Kapolres Soppeng AKBP Puji Saputro Bowo Leskono meminta masyarakat untuk berperan aktif dalam meminimalisir kasus kekerasan terhadap anak di wilayah hukum Polres Soppeng.
“Orang tua harus berperan aktif menanamkan nilai agama sedari kecil kepada anak anaknya, karena mereka adalah aset bangsa yang akan menggantikan kita nanti” ucap AKBP Puji Saputro Bowo Leskono mantan Kapolsek Marioriwawo itu. (Muh. Iklas)