Tersangka Kasus Pengangkutan Kayu Ilegal di Mamuju Segera Disidangkan
bukabaca.id, Mamuju – Kasus pengangkutan kayu ilegal tanpa dokumen dan izin yang sah di Kecamatan Tommo, Kabupaten Mamuju, Provinsi Sulawesi Barat, tersangka S (42), akan segera disidangkan.
Hal tersebut disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat pada Selasa, 5 Oktober 2021 kemarin. Dalam rilis yang diterima bukabaca.id, pihaknya menyatakan bahwa berkas perkara sudah lengkap.
Terkait dengan kasus itu, Tim Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, akan segera menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat.
Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi, Dodi Kurniawan, menyampaikan terima kasih dan ucapan selamat kepada tim penyidik yang telah menyelesaikan penyidikan dengan baik.
“Segera serahkan tersangka dan barang bukti agar bisa disidangkan,” kata Dodi Kurniawan, Rabu (6/10/2021).
Diketahui, barang bukti yang akan diserahkan, antara lain 67 batang kayu bantalan jenis bayor, binuang, bullung, landerang, dara, dan 1 truk Hino Dutro beserta kunci kontaknya.
Tersangka S akan didakwa telah melanggar Pasal 83 Ayat 1 Huruf b Jo. Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah diubah dengan Pasal 37 Angka 13 Pasal 83 Ayat 1 Huruf b, Jo. Pasal 37 Angka 3 Pasal 12 Huruf e, Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan/ atau Pasal 88 Ayat 1 Huruf a, Jo. Pasal 16 Undang-Undang No 18 Tahun 2013, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun serta pidana denda maksimal Rp 2,5 miliar. (*)