Polemik Penerimaan Karyawan Baru di PDAM Makassar Jadi Sorotan, Begini Tanggapan Sosiolog
bukabaca.id, Makassar – Baru-baru ini heboh terkait polemik penerimaan karyawan baru di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar, yang kian menjadi sorotan.
Terkait hal itu, Penjabat Direktur PDAM Makassar, Beni Iskandar menegaskan bahwa pihaknya sedang melakukan rasinalisasi di perusda yang fokus pada layanan air minum itu. Beberapa karyawan terpaksa diberhentikan dengan alasan rasionalisasi dan efisiensi.
Namun anehnya, rasionalisasi yang dilakukan tidak sesuai fakta di lapangan. Sebab pada saat bersamaan, penjabat direksi PDAM justru diam-diam merekrut beberapa karyawan baru. Sumber di PDAM menyebut saat ini sudah ada dua karyawan baru yang direkrut penjabat direktur PDAM.
“Ada beberapa karyawan baru yang baru diterima,” kata salah satu staf PDAM Makassar, Senin (3/1/2022).
Praktik plin-plan dan inkonsisten yang dilakukan penjabat direktur PDAM Makassar ini pun menuai tanggapan dari salah seorang Sosiolog sekaligus pemerhati kebijakan administrasi di salah satu universitas swasta di Makassar, Rifqah RJ. Ia mengungkapkan perlu ada alasan yang tetap mengedepankan dan menjunjung asas keadilan bagi seluruh karyawan di lingkungan PDAM Kota Makassar terkait kebijakan pemberhentian sejumlah karyawan.
Menurutnya jika alasannya adalah sebagai bentuk rasionalisasi untuk efektfitas perusahaan, maka logikanya setelah memberhentikan beberapa karyawan tidak ada lagi rekrutmen baru.
“Kalau alasannya adalah rasionalisasi memang wajar-wajar saja dilakukan oleh perusahaan manapun, termasuk perseroda seperti PDAM. Tetapi menjadi tumpang tindih jika dikatakan rasionalisasi tetapi menerima karyawan baru. Lalu yang mana dong yang ingin dirasionalkan, inikan membingungkan,” paparnya tegas.
Seperti diketahui, beberapa karyawan PDAM yang diberhentikan sepihak menyesalkan tindakan penjabat direktur PDAM yang dianggap tidak adil. Sebab hanya segelintir karyawan yang diberhentikan kontraknya. Sebagian lainnya tetap diperpanjang.
Ada beberapa fakta yang membuktikan bahwa alasan pejabat direktur PDAM Makassar kurang tepat dalam menjadikan rasionalisasi sebagai alasan. Beberapa fakta diantaranya yakni sebagai berikut:
Pertama, merujuk Keputusan Mendagri Nomor 47 tahun 1999, rasio karyawan PDAM adalah 6-8 orang per seribu pelanggan. Kepmendagri ini sejalan dengan Petunjuk Teknis (Juknis) Penilaian Kinerja PDAM yang diterbitkan BPPSPAM tahun 2004 yang menyebut standar rasio pegawai yang ideal adalah 6-8 pegawai untuk melayani seribu pelanggan.
Kedua, jumlah data pelanggan aktif PDAM Makassar hingga akhir Desember 2020 mencapai 177.106 pelanggan. Jika mengacu pada Kepmendagri Nomor 47/1999, jika seribu pelanggan dilayani enam karyawan, maka dibutuhkan karyawan di PDAM Makassar sebanyak 1.063 orang.
Ketiga, di masa kepemimpinan Dr Hamzah Ahmad sebagai Direktur Utama, jumlah karyawan di PDAM Makassar hanya 1.028 orang. Jadi sangat rasional dan sesuai Kepmendagri dan analisis BPPSPAM. (*)