Kaswadi Hadiri Rapat Paripurna DPRD Soppeng
BUKABACA.ID,SOPPENG – Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak menghadiri Rapat Paripurna Pembicaraan TK. II DPRD Kabupaten Soppeng, di ruang rapat kantor DPRD Soppeng, Kamis (02/06/2022).
Dalam rapat tersebut dilakukan penandatanganan persetujuan bersama Oleh Bupati Soppeng Kaswadi Razak, dan
Ketua DPRD dan di lanjutkan
penyerahan keputusan DPRD oleh Ketua DPRD kepada Bupati Soppeng.
Dalam sambutanya, Kaswadi mengucapkan terima kasih kepada Pimpinan dan Anggota Dewan yang Terhormat yang telah meng-agendakan rapat paripurna iní, dan khususnya ucapan terima kasih kepada PANSUS DPRD yang telah melakukan pembahasan atas 2 (dua) Ranperda bersama dengan SKPD Pemrakarsa dan Tim Pengharmonisasian Produk Hukum Daerah secara terpadu sehingga 2 (dua) rancangan peraturan daerah ini dapat diselesaikan pembahasannya dengan hasil sebagaimana yang telah kita dengarkan bersama dari pendapat masing–masing fraksi beberapa hari yang lalu.
“Terhadap Rancangan Perda tentang Sistem Pertanian Organik yang akan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, maka tentunya kita berharap keberadaan Perda ini akan menjadi landasan yuridis dalam perencanaan, pengelolaan, pemberdayaan dan pembinaan sektor Pertanian secara makro dan khususnya pengembangan sistem pertanian berbasis Organik,” jelasnya.
Pembangunan Sistem Pertanian Organik, lanjutnya, merupakan sebuah kebijakan pemerintahan daerah sebagai penjabaran lebih lanjut program Pemerintah Pusat dalam menjawab tantangan seputar penataan sektor pertanian yang mendukung lingkungan dan sekaligus dapat menghasilkan prodük yang menjamin kualitas pangan.
“Budidaya sistem pertanian organik memakai pendekatan ekosistem yang selaras dengan proses ekologi dan biologi, seperti hubungan dalam jaringan makanan, pemeliharaan kesuburan tanah,
pengendalian organisme pengganggu tanaman secara alami dan penganekaragaman makhluk hidup lain dalam ekosistem,
Sistem pertanian organik mengedepankan hubungan yang harmonis antara unsur yang ada di alam. Prinsip dasar sistem pertanian organik mencakup tiga hal, yaitu prinşip lingkungan, sosial (lapangan kerja dan kesehatan) serta ekonomi (daya saing dan pendapatan),
Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang pertanian sebagai salah satu urusan pilihan yang menjadi kewenangan Daerah tentunya harus disikapi secara bijak dalam pengelolaannyaş baik dari persepsi organik maupun anorganik,” tambahnya.
Terhadap pengelolaan sistem pertanian organik (SPO) yang ruang lingkupnya meliputi budidaya, pengembangan SPQ sarana dan prasarana, sertifikasi dan pemberian insentif /dis insentif serta pembinaan dan pengawasan maka instrumen kebijakan Daerah perlu diarahkan untuk peningkatan partisipasi pemangku kepentingan, pendidikan dan pelatihan pertanian organik, riset dan pengembangan serta dukungan teknis dan layanan.
“Tentu menjadi harapan kita bersama, bahwa perubahan jenis dan struktur tarif retribusi dalam Perda ini akan
menciptakan efisiensi layanan perizinan, rasíonalisasi pengurangan beban masyarakat dalam mengakses layanan dasar publik serta dapat mendorong kemudahan berusaha, iklim investasi yang kondusif, daya saing daerah dan penciptaan lapangan kerja yang lebih luas sesuai dengan Visi
Pemerintahan Daerah yakni “Soppeng Yang Lebih Melayani,
Majü dan Sejahtera,” tutupnya. (*)