Gegara THR hingga TPP, Pegawai BKAD Tetap Berkantor di Hari Libur

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Seluruh pegawai baik ASN maupun non ASN di lingkup Pemprov Sulsel telah menerima gaji.

Bahkan untuk ASN, seluruhnya telah menerima THR dan sebagian besar TPP sebelum hari Raya Idul Fitri 1443 H.

Kepala BKAD Sulsel Muhammad Rasyid mengatakan, bahwa gaji, TPP, serta bonus tambahan penghasilan 10 persen untuk ASN Pemprov Sulsel telah terbayar hampir 100 persen.

“Dari 53 OPD lingkup Pemprov Sulsel sampai malam ini pukul 21.58 Wita, gaji dan bonus tambahan penghasilan bagi ASN telah dicairkan. Untuk TPP, ada 3 OPD yang sementara diproses TPP bulan Maret. Mudah-mudahan bisa selesai hari ini, karena sementara menunggu SPM dari OPD,” kata Rasyid, Jumat (29/4/2022).

Untuk tenaga non ASN, gaji April 2022 telah dibayarkan di 53 OPD.

“Alhamdulillah, untuk gaji non ASN untuk bulan April dibayarkan lebih dulu, sudah dirampungkan,” katanya.

Pihaknya pun, sampai saat ini masih berkantor untuk menyelesaikan persoalan administrasi bagi ASN dan non ASN Pemprov Sulsel sebelum memasuki Lebaran.

“Meskipun sudah libur, namun kita tetap bekerja, untuk agar proses pencairan diupayakan hari ini selesai,” jelasnya.

Menurutnya, percepatan ini menjadi komitmen Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman.

“Alhamdulillah, ini berkat arahan bapak gubernur. Beliau menginginkan agar segera dicairkan sebelum Lebaran,” pungkasnya.

THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan 10 persen senilai Rp6 miliar.

Andi Sudirman pun juga memimpin rapat virtual bersama para pimpinan OPD Sulsel, untuk memastikan proses pencairan THR dan tambahan bonus 10 persen THR serta TPP bagi ASN dan gaji non-ASN Pemprov Sulsel dapat cair sebelum Idul Fitri 1443.

Sementara untuk gaji ke-13, akan dibayarkan paling cepat pada Juli.

Rasyid merincikan, bahwa untuk THR tahun 2022 ini, Pemprov Sulsel mengalokasikan sekitar Rp119 miliar, ditambahkan dengan bonus tambahan penghasilan Rp10 persen senilai Rp6 miliar. Begitu pun dengan gaji ke-13, nilainya sama.

“Jadi totalnya sekitar Rp250 miliar untuk THR dan gaji ke-13,” sebutnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *