RUU KUHP Resmi Disahkan Menjadi Undang-Undang, Yasonna H Laoly: Momen Bersejarah

waktu baca 4 menit

bukabaca, Jakarta – Rancangan Undang-undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU-KUHP) resmi disahkan menjadi Undang-Undang.

Pengesahan dilakukan dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) dengan agenda Pengambilan Keputusan atas RUU KUHP pada Selasa, 06 Desember 2022 kemarin di Jakarta.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), Yasonna H Laoly menyatakan,” Pengesahan ini merupakan momen bersejarah dalam penyelenggaraan hukum pidana di Indinesia. Setelah bertahun-tahun menggunakan KUHP Produk Belanda, kini Indonesia sudah memiliki KUHP sendiri.

“Bangsa Indonesia patut berbangga sebab sudah mempunyai dan berhasil memiliki KUHP sendiri dan bukan lagi buatan negara lain. Jika dihitung dari awal berlakunya KUHP Belanda di Indonesia pada tahun 1918, berarti sudah 104 tahun hingga pengesahan hari ini. Indonesia sendiri telah merumuskan pembaruan hukum pidana sejak tahun 1963,” papar Yasonna usai rapat paripurna DPR RI kemarin.

Bahkan menurut Menteri Hukum dan HAM RI ini, produk hukum buatan Belanda ini, dirasakan sudah tak relevan lagi dengan kondisi dan kebutuhan hukum pidana di Indonesia. Ini yang menjadi salah satu urgensi pengesahan RUU KUHP.

“Produk Belanda tidak relevan lagi dengan Indonesia. Sementara RUU KUHP sudah sangat reformatif, progresif dan juga responsip dengan situasi di Indonesia,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *