Satpol PP Selayar Rutin Patroli Malam Berantas Penyakit Masyarakat

waktu baca 2 menit
Dua pemuda bersama barang bukti minimun keras (miras) jenis ballo yang diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar, Selasa (17/1/2023) malam.

BukaBaca.id, Selayar – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Pemadam Kebakaran, dan Penyelamatan Kabupaten Selayar rutin melakukan patroli malam. Penyakit masyarakat alias pekat dan potensi gangguan ketertiban umum jadi target.

Seperti pada Selasa (17/1/2023) malam, sekitar pukul 23.50 Wita, aparat Satpol PP menjaring dan mengamankan dua pemuda asal Gusung Barat, Desa Bontolebang, Kecamatan Bontoharu. Keduanya tertangkap tengah menenggak minuman keras (miras) jenis ballo di belakang tribune Lapangan Pemuda Benteng.

Bersama keduanya, aparat menyita dan mengamankan barang bukti miras jenis ballo, berikut satu buah gelas kaca yang digunakan untuk menenggak miras tradisional itu.

Saat diinterogasi, keduanya mengaku memperoleh dan membeli miras jenis ballo dari R, warga Lingkungan Bonehalang, Kelurahan Benteng Selatan, seharga Rp20 ribu per botol.

Kanit Patroli 1 Satpol PP Selayar, Muhammad Hikmah, mengatakan keduanya diamankan tim yang sementara menggelar giat patroli di sekitar tribune Lapangan Pemuda Benteng.

Usai diamankan, keduanya langsung dibawa ke Mako Satpol PP untuk didata dan diberikan sanksi pembinaan berupa hukuman push up. Setelahnya, pukul 00.15 Wita, keduanya langsung dipulangkan.

Selain mengimplementasikan penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 21 Tahun 2009 tentang Pelarangan Pengedaran dan Penjualan Miras, giat patroli ini sekaligus dimaksudkan sebagai salah satu bentuk upaya memberikan jaminan keamanan serta kondusivitas suasana di masyarakat.

Pada malam yang sama, aparat Satpol PP juga sempat membubarkan beberapa pasangan pria dan wanita yang didapati di sekitar area Pelabuhan Pelelangan Ikan (PPI) Bonehalang. (FS/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *