Kemenkumham Sulsel Lakukan Pembinaan dan Koordinasi Pos Yankomas

waktu baca 2 menit

BukaBaca.id, Makassar – Memastikan kesiapan para operator atau petugas layanan menghadapi penilaian Pelayanan Publik berbasis Hak Asasi Manusia (P2HAM), khusunya terhadap Layanan Komunikasi Masyarakat (Yankomas) terkait dugaan pelanggaran/permasalahan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan (Kemenkumham Sulsel) kumpulkan para operator dan petugas pelayanan dari seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel, bertempat di Aula Kantor Balai Harta Peninggalan (BHP) Makassar, Selasa (21/03).

Rapat Koordinasi (Rakor) Pembinaan Pos Yankomas pada seluruh satuan kerja dilaksanakan untuk menyatukan langkah dan persepsi dalam mendorong tersedianya layanan yang optimal dan berbasis HAM di Wilayah Sulawesi Selatan, terutama sebagai bagian yang tidak terpisahkan dengan P2HAM.

Rapat tersebut dipimpin Kepala Subbidang Pemajuan HAM, Dedy Ardianto Burhan dihadiri jajaran pada Bidang HAM Kantor Wilayah dan perwakilan seluruh 33 (tiga puluh tiga) UPT di Lingkungan Kanwil Kemenkumham Sulsel.

“Salah satu kriteria dan indikator dari P2HAM adalah tersedianya aksesibilitas dan ketersediaan sarana dan prasarana atau fasilitas seperti maklumat pelayanan, infromasi layanan publik, call center dan pengaduan online, dan seterusnya, sehingga Pos Yankomas sebagai layanan pengaduan berbasis HAM harus mampu menjadi sarana yang bisa memberi kemudahan bagi masyarakat dalam menjangkau pelayanan pengaduan HAM” ujar Dedy membuka kegiatan.

Lebih lanjut, dikatakanny bahwa dalam melaksanakan tugas, hendaknya kita sebagai petugas atau operator Pos Yankomas mampu menanamkan rasa kejujuran, keadilan, keihklasan, keramahan serta tanggung jawab, sebagaimana core value ASN PASTI BerAKHLAK yang Bangga Melayani Bangsa.

“Sudah sepatutnya kita memberikan pelayanan publik berbasis HAM kepada masyarakat sebagaimana amanat undang-undang” tambahnya.

Pada kesempatan tersebut, pelaksana Yankomas Kantor Wilayah, Raniansyah membawakan materi mengenai Penanganan Dugaan Pelanggaran HAM dan Teknis Fasilitasi Pendaftaran Pengaduan Masyarakat Melalui Pos Yankomas, hal ini untuk mendorong kesiapan Petugas Pos Yankomas di seluruh UPT dalam menerima dan mendaftarkan pengaduan masyarakat mengenai dugaan pelanggaran/permasalahan HAM ke dalam Aplikasi SIMASHAM.

“Jadi ada 2 (dua) cara mengadukan atau mengkomunikasikan adanya dugaan permasalahan HAM, yaitu secara langsung, dengan cara datang dan mengisi formulir komunikasi masyarakat, dan secara tidak langsung, yaitu melalui surat, faksimili, surat elektronik, atau aplikasi online oleh melalui aplikasi simasham.kemenkumham.go.id,” ungkap Raniansyah. (ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *