Pemkab Soppeng Bayar Zakat Melalui Baznas, Bupati Kaswadi Bilang Kewajiban Tak Bisa Ditawar
BukaBaca.id, Soppeng – Pembayaran zakat untuk Bupati dan Wakil Bupati Soppeng, Forkopimda, Pejabat Daerah, Para Kepala SKPD dan Kabag melalui Baznas Kabupaten Soppeng tahun 1444 hijriah berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Selasa (18/04/2023).
Ketua Baznas Kabupaten Soppeng, Satturi, mengatakan bahwa pembayaran zakat yang dilakukan adalah diperuntukkan kepada Petugas Kebersihan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Soppeng sebanyak 100 orang yang masing-masing menerima Rp 300 ribu.
Selain itu, Rp 15 juta akan disalurkan untuk penanganan Stunting di Kabupaten Soppeng yang akan diserahkan melalui Dinas Kesehatan Kabupaten Soppeng.“Terima kasih kepada bapak Bupati Soppeng beserta jajaran atas dukungannya selama ini,” ucap Satturi.
Sementara, Bupati Soppeng dalam sambutannya menyampaikan bahwa umat Islam membayar zakat berarti menjalankan suatu kewajiban karena zakat berbagi rezeki utamanya di Bulan Suci Ramadan.
“Tepat hari ini kita dapat menyaksikan pembayaran zakat oleh seluruh jajaran Pemda Soppeng kepada Baznas,” imbuh Bupati Soppeng Andi Kaswadi Razak.
“Kita menyerahkan hak orang lain yang bukan milik kita dari gaji sebanyak 2,5 persen dan ini merupakan kewajiban yang tidak bisa ditawar-tawar, seluruh ASN wajib mengeluarkan zakatnya,” tambahnya. (*)