H. Amry Sambut Baik Keputusan MK Soal Sistem Pemilu 2024 Tetap Proporsional Terbuka
BukaBaca.id, Bulukumba – Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan menolak gugatan terhadap sistem pemilihan umum (Pemilu), Kamis (15/6/2023). Dengan demikian, sistem Pemilu 2024 tetap menggunakan proporsional terbuka.
Tentunya dengan sistem proporsional terbuka ini, pemilih bisa memilih calon anggota legislatif langsung yang dinilai oleh MK lebih demokratis.
Keluarnya keputusan Mahkamah Kontitusi (MK) terkait sistem pemilihan umum (Pemilu) ini, langsung ditanggapi masyarakat, simpatisan dan pendukung para calon legislatif, salah satunya dari calon legislatif yang akan bertarung di level DPR RI di daerah pemilihan Sulsel 2 yakni H. Amry.
“Keputusan terbuka MK justru memperlihatkan insting politik dari H. Amry karena jauh hari sebelumnya beliau sudah mulai bekerja. H. Amry menyakini bahwa kontestasi Pileg itu akan terbuka dan terbukti apa yang terjadi hari ini melalui keputusan MK,” ujar salah satu warga, Komaruddin di Bulukumba.
“Terus yang kedua dengan model terbuka ini apa yang dilakukan H. Amry dari Januari hingga saat ini, khusus untuk Bulukumba H. Amry memang dianggap putra daerah paling kuat. Itu terlihat dari kerja-kerja politik yang dilakukan. Salah satunya terlihat dari alat peraga yang tersebar masif di Bulukumba dan di Kabupaten lain di dapil Sulsel 2,” cetusnya.
Sementara sosok Haji Amry yang dimintai tanggapannya menilai keputusan MK ini sudah sejalan dengan kehendak rakyat. Dengan sistem terbuka maka semuanya bisa saling bersaing secara terbuka berapapun nomor urutnya.
“Alhamdulillah, kita perlu bersyukur dengan keputusan MK tersebut, ini sudah sesuai dengan pikiran rakyat,” ungkap Haji Amry. (*)