Pengadaan Barang dan Jasa 2020, Pemkab Soppeng Gunakan Secara Elektronik

waktu baca 2 menit
Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Langsung Transaksional dan Non Transaksional Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng, Kamis (19/3/2020).

bukabaca.id, Soppeng – Sosialisasi Pelaksanaan Pengadaan Langsung Transaksional dan Non Transaksional Barang dan Jasa Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng berlangsung diruang Pola Kantor Bupati Soppeng, Sulawesi Selatan, Kamis (19/03/2020).

Sosialisasi tersebut diselenggarakan dalam rangka penyamaan persepsi terhadap pengelolaan pengadaan barang dan jasa sebagaimana yang diamanahkan dalam Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 serta Surat Edaran Bupati Soppeng Nomor 027/278/B.PBJ/III/2020 perihal Petunjuk teknis pengadaan langsung secara elektronik di Lingkungan Pemkab Soppeng.

Hal ini dijelaskan oleh Ketua Panitia, Iswoyo, dalam kegiatan tersebut ia menjelaskan bahwa tujuan pelaksanaan kegiatan ini sebagai implementasi peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 dengan seluruh aturan turunannya.

“Dimana aturan ini terkait pengadaan barang dan jasa sehingga tahun 2020 ini akan menjadi lebih baik,” ungkap Iswoyo.

Sementara itu, Asisten Perekonomian, Pembangunan dan Kesra, Firman, mewakili Bupati Soppeng saat membuka Acara mengatakan, perkembangan Ilmu pengetahuan dan teknologi yang terjadi telah mendorong perubahan teknologi untuk barang dan jasa khususnya jasa pemerintah.

“Pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu aktivitas yang selalu mendapat sorotan dan dalam beberapa tahun terakhir permasalahan tersebut, mengalami penurunan sejak diberlakukannya sistem pengadaan secara elektronik,” jelas Firman.

Lanjutnya, sistem pengadaan secara elektronik yang terbaru adalah SPSE versi 4.3 yang merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh lembaga kegiatan pengadaan barang dan jasa dan telah resmi diluncurkan pada Januari 2018 yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pemerintah agar lebih transparan, akuntabel, dan kredibel.

“Dengan hadirnya SPSE versi 4.3 ini perlu dilakukan beberapa kesiapan SDM bagi pengelola barang dan jasa dan wajib melaksanakan kegiatan transparansi pengadaan,” tutup Firman. (Muh Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *