Kejati Sulsel Tetapkan Eks Kepala Unit Pegadaian Rantepao Tersangka Kasus Kredit Fiktif Senilai Rp 1,2 Miliar
BukaBaca.ID, Makassar – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menetapkan sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terhadap Kepala Unit Bisnis Mikro PT Pegadaian Cabang Rantepao Kabupaten Toraja Utara yang berinisial HM dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi Penyaluran Kredit Tahun 2021 – 2022 senilai Rp 1.218.419.490,00.
Demikian pula terhadap Tenaga Pemasaran pada Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao yang berinisial WAN. Hanya saja WAN saat ini sementara ditahan dalam perkara lain.
“Penetapan tersangka terhadap Kepala Unit Bisnis PT Pegadaian Cabang Rantepao dan Tenaga Pemasaran Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao didasarkan pada Surat Penetapan Tersangka oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH MH dengan Nomor : 201/P.4/Fd.1/08/2023 dan Nomor : 200/P.4/Fd.1/08/2023 masing-masing bertanggal 16 Agustus 2023,” kata Soetarmi, selaku Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel di Makassar siang tadi.
Penyidik Kejati juga sudah melakukan penahanan terhadap HM berdasarkan Surat Perintah Penahanan dengan Nomor : Print- 145/P.4.5/Fd.1/08/2023 juga bertanggal 16 Agustus selama 20 hari kedepan dari 16 Agustus hingga 4 September 2023 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Makassar Sulsel. Sedangkan untuk tersangka WAN ditahan dalam perkara lain pada Rutan Klas IIB Makale Kabupaten Tana Toraja.” tambah Soetarmi melalui siaran persnya bernomor : PR- 225/P.4.3.6/Kph.3/08/2023.
Penetapan dan sekaligus penahanan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup sekaitan adanya dugaan tindak pidana korupsi tentang penyaluran kredit di Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao selama dua tahun yaitu 2021 sampai dengan 2022.
Soetarmi juga menyebut, terjadi perbuatan melawan hukum atas penyaluran kredit di Kantor PT Pegadaian Cabang Rantepao yang berpotensi mengakibatkan tjmbulnya kerugian keuangan negara sekitar Rp 1,2 M lebih. Tersangka HM selaku Kepala Unit Bisnis Mikro bersama-sama dengan WAN telah melakukan beberapa perbuatan diantanya Kredit Fiktif tanpa BPKB, Kredit Fiktif BPKB Arsip, Kredit Unprosedural untuk penggunaan secara pribadi, Penanganan Kredit Bermasalah/Penarikan Kendaraan, Penggelapan Klaim Asuransi Mikro dan Menahan Angsuran,” tandasnya.
Terhadap perbuatan kedua tersangka ini telah disangkakan dengan Primair pada Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas Undang-Undang Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana) jo Pasal 64 KUHPidana. Sedangkan sangkaan subsidairnya adalah Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU Nomor : 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana jo Pasal 64 KUHPidana.
Untuk pasal sangkaan Primairnya adalah Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana.
“Sementara untuk subsidairnya disangkakan dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo UU RI Nomor : 20 Tahun 2001 mengenai Perubahan atas UU RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke- 1 KUHPidana,” kunci Soetarmi. (M. Daeng Siudjung Nyulle)