Disdukcapil Buka Layanan Mobile Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di Kantor Diskominfo Makassar

waktu baca 2 menit

BukaBaca.id, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar telah menggelar layanan mobile berupa Aktivasi Identitas Kependudukan Digital di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya Disdukcapil untuk memberikan pelayanan prima kepada masyarakat.

Kepala Disdukcapil Kota Makassar, Muh. Hatim menegaskan bahwa tidak ada biaya apapun yang dibebankan kepada masyarakat dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan.

Dalam upayanya memberikan pelayanan yang lebih mudah dijangkau oleh masyarakat, Disdukcapil Makassar hadir dengan layanan mobile yang memudahkan aktivasi Identitas Kependudukan Digital.

Warga dapat mengakses layanan ini di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Makassar pada hari Rabu, 26 Juli 2023.

Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Disdukcapil untuk meningkatkan kualitas layanan dan memberikan kemudahan akses bagi seluruh warga dalam proses aktivasi KTP Digital.

M Hatim menegaskan bahwa pihak Disdukcapil tidak membebankan biaya apapun dalam proses permohonan penerbitan dokumen kependudukan.

Semua proses pelayanan, termasuk aktivasi Identitas Kependudukan Digital, diselenggarakan secara gratis sebagai bentuk layanan publik yang bertanggung jawab dan berkeadilan bagi seluruh warga Kota Makassar.

Selain memberikan layanan yang mudah dijangkau, Hatim juga mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi dan melaporkan jika menemukan oknum yang mengatasnamakan Disdukcapil Makassar dan meminta uang dalam proses pengurusan dokumen.

Melalui nomor layanan aduan khusus, yaitu 0812 4785 7878 dan 0821 8727 1887, masyarakat dapat segera melaporkan temuan atau informasi terkait praktik pungutan liar (pungli). Disdukcapil akan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut dengan tindakan yang tegas.

“Harapannya, dengan partisipasi aktif dari masyarakat, kami dapat berantas pungli yang merugikan masyarakat,” tegas Hatim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *