Pencurian Emas Berujung Damai di Rumah Restorative Justice Kejari Selayar
BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Setelah melalui proses restorative justice yang dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, perkara pencurian yang dilakukan Sukardi alias Cantika bin Sunding yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah melanggar Pasal 362 jo Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana), akhirnya berujung damai.
Sebelumnya, Hendra bersama JPU telah memfasilitasi korban dan pelaku dengan dihadiri masing-masing keluarganya serta meminta persetujuan agar tindak pidana ini dihentikan berdasarkan keadilan restoratif. Upaya perdamaian ini berlangsung di Sapo Restorative Justice Kejari Selayar, Jalan K.H. Ahmad Dahlan, Benteng, Rabu (27/9/2023).
Diungkapkan Hendra melalui Kasi Intelijen, La Ode Fariadin, perkara ini diselesaikan secara damai berdasarkan restorative justice dengan merujuk pada Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Nomor: PRINT-681/P.4.28/Kph.2/09/2023 tanggal 26 September 2023 untuk memfasilitasi perdamaian berdasarkan restorative justice.
Upaya dan langkah ini dilakukan dengan memberikan jalan damai kepada kedua belah pihak dengan mengacu pada Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2020 tentang Restorative Justice.
Keputusan ini ditempuh dengan sejumlah syarat dengan menerapkan azas keadilan restoratif sebab tersangka siap bertanggung jawab atas kerugian yang dialami korban Adiba Dg. Madina alias Dina binti Abu Raera (38) dan telah disepakati keduanya serta disaksikan langsung keluarga korban dan pemerintah setempat.
Salah satu pertimbangannya karena tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, kemudian ancaman pidana atau denda atau penjara tidak lebih dari lima tahun, serta barang bukti dan nilai kerugian perkara tidak lebih dari Rp2.500.000 seperti telah tertuang dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) RI. Terlebih, pihak yang berperkara bersedia menyelesaikan secara damai berdasarkan kekeluargaan.
La Ode Fariadin juga menyebutkan barang buktinya berupa 1 buah cincin emas seberat 1,5 gram senilai Rp1.350.000, 1 buah anting emas seberat 0,5 gram senilai Rp450.000, dan 1 buah cincin emas seberat 4 gram senilai Rp3.600.000.
Karena itu sebagai akibat perbuatan tersangka, korban telah mengalami kerugian senilai Rp5.400.000. (M. Daeng Siudjung Nyulle)