Kawal Proyek Strategis Daerah, Kajari Kepulauan Selayar: Pastikan Tepat Waktu, Mutu, dan Anggaran

waktu baca 2 menit
(Foto: M. Daeng Siudjung Nyulle)

BukaBaca.id, Kepulauan Selayar – Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Selayar, Hendra Syarbaini, memimpin langsung entry meeting pengawalan proyek strategis pemerintah daerah di Aula Kantor Kejari, Kota Benteng, Selasa (10/10/2023).

Entry meeting diikuti Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin; Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari; dan Kepala Sub Seksi Intel, Dian Anggraeni Sucianti. Selain itu, menghadirkan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang, Andi Mutmainnah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), konsultan, dan rekanan serta unsur pers.

Kajari Selayar, Hendra Syarbaini, menyatakan salah satu peran utama kejaksaan berdasarkan tugas dan fungsinya adalah memberikan dukungan dan pengawalan terhadap pelaksanaan proyek strategis daerah.

Hal itu bertujuan untuk memininalkan potensi-potensi ancaman, gangguan, dan hambatan serta tantangan (AGHT), personel, materiil maupun permasalahan lainnya, yang dapat menimbulkan kerugian keuangan negara atau tindak pidana korupsi.

“Tujuan dilakukannya pengawalan proyek strategis daerah ini untuk memastikan pekerjaan dilaksanakan dengan baik. Tepat waktu, tepat mutu, tepat sasaran, dan tepat anggaran,” ujar Hendra.

Kepala Sub Seksi Intelijen, Dian Anggraeni Sucianti, menyampaikan bahwa baik PPK, konsultan pengawas, dan penyedia atau rekanan harus memahami tugas pokok dan fungsinya. Selain itu, memahami hak dan kewajiban seperti yang tertuang dalam dokumen kontrak kerja.

“Konsultan pengawas juga harus mengontrol dan mengawasi dengan baik dan profesional saat proses pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi teknis bina marga,” katanya.

Dian melanjutkan juga menjadi perhatian adalah berkomunikasi aktif secara transparan dengan kejaksaan, terutama terkait kendala atau hambatan yang didapatkan di lokasi pekerjaan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum, Irmansyah Asfari, menekankan agar pekerjaan dilaksanakan sesuai dokumen kontrak kerja yang ditanda tangani PPK, penyedia, dan konsultan pengawas dengan tetap memperhatikan kualitas dan kuantitas sesuai spesifikasi teknis.

Kepala Seksi Intelijen, La Ode Fariadin, sementara itu menekankan pada persoalan lokasi proyek bahwa sebelum proyek dilaksanakan diharapkan lokasinya sudah clear and clean.

“Lokasinya sudah tak bermasalah. Kemudian laporan kemajuan pekerjaan yang dibuat harus benar-benar diuji kesesuaiannya dengan kondisi riil di lapangan. Laporan itu harus akurat dan valid. Jangan sampai terjadi rekayasa dokumen di dalamnya. Karena itu dibutuhkan kerja-kerja yang profesional dan bertanggung jawab.” tegasnya. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *