Efek Covid-19, Kapolres Sinjai Hentikan Penerbitan Izin Keramaian
bukabaca.id, Sinjai – Untuk mencegah penyebaran Virus Corona (Covid-19), Polres Sinjai menolak sementara proses penerbitan izin keramaian berlaku mulai Senin 23 Maret 2020.
Sesuai Kebijakan penolakan izin keramaian, hal tersebut diterapkan dalam rangka menyikapi maklumat Kepala Kepolisian Negara RI Nomor Mak/2/III/2020.
Kapolres Sinjai AKBP Iwan Irmawan Mengatakan untuk sementara waktu sesuai instruksi kepolisian Negara Republik Indonesia untuk izin keramaian seperti pesta pernikahan, konser musik festival dan berbagai kegiatan lainnya tidak diberikan izin.
“Bagi warga yang sudah memegang Surat ijin Keramaian sejak Bulan Januari s/d Februari 2020, silahkan dilaksanakan dengan himbauan tidak perlu pasang tenda besar dirayakan seperlunya atau secukupnya saja,” pungkasnya.
Tidak hanya itu, Kapolres Sinjai juga menjelaskan sejak Maklumat Kapolri keluar pada tanggal 19 Maret 2020 lalu, maka sejak itu juga kami dari pihak Polres Sinjai dan jajaran tidak akan mengeluarkan ijin Keramaian dlm bentuk apapun guna mencegah penyebaran Virus Corona atau Covid-19.
“Upaya yang dilakukan Polres Sinjai dalam mencegah penyebaran Virus Corona Covid-19, Memback up penuh Gugus tugas Pencegahan Virus Corona Covid-19 Kabupaten Sinjai dengan BKO sekitar 60 personel untuk jaga di 13 titik Posko-posko Terpadu Gugus tugas Sinjai,” ujar Kapolres Sinjai pada awak media, Senin (23/3/2020).
Untuk memutuskan mata rantai penyebaran covid-19 tersebut perlu melakukan penyemprotan disinfektan diseluruh ruangan mako Polres Sinjai dan ruang-ruang pelayanan publik Polres Sinjai dengan bekerjasama Dinkes Sinjai.
“Selain penyemprotan perlu juga memasang Hand Sanitezer ditempat pelayanan publik Polres Sinjai sekaligus akan Membagikan Hand Sanitizer dan Sabun Cuci Tangan cair ke Polsek-polsek Jajaran Polres Sinjai,” tutup Iwan Irmawan. (Ridwan)