Kejari Sinjai Tetapkan 3 Tersangka Pembangunan Jembatan Balangpangi

waktu baca 4 menit

BukaBaca.ID, Sinjai – Kisruh dari mangkraknya pembangunan jembatan Balangpangi ruas Kajang-Sinjai akhirnya menemukan titik terang. Hal tersebut seusai Kejaksaan Negeri Sinjai menetapkan 3 orang tersangka tindak pidana korupsi (tipikor) yang bertanggungjawab atas pengerjaan proyek yang terletak di Desa Bua Kecamatan Tellulimpoe Kabupaten Sinjai Provinsi Sulawesi Selatan.

Zulkarnaen selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sinjai membenarkan bahwa pihaknya sudah melakukan penahanan tersangka.

“Bahwa pada hari Kamis tanggal 9 November 2023, Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sinjai telah melakukan penahanan terhadap tersangka G dan H dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jembatan Balangpangi Ruas Kajang-Sinjai, Desa Bua, Kec. Tellulimpoe, Kab. Sinjai Tahun Anggaran 2022,” Ungkapnya, Jumat (10/11/2023).

Dua orang yang sudah ditahan adalah tersangka G yang merupakan Direktur CV. Lajae Putra dan tersangka H yang merupakan Sub pelaksana lapangan saat ini sudah berada di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Kabupaten Sinjai.

“Bahwa Tersangka G dan H sebelum dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai telah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik tindak pidana khusus dan pemeriksakan kesehatan oleh Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sinjai, yang menyatakan bahwa Tersangka G dan H dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid,” Jelasnya.

Menurutnya, penahanan tersangka tersebut sudah memenuhi syarat sesuai dengan regulasi yang ada, setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya Tim Penyidik melakukan Penahanan kepada Tersangka G berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print- 1064/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November 2023 dan Tersangka H berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai Nomor : Print- 1066/P.4.31/Fd.1/11/2023 tanggal 9 November 2023.

“Keduanya akan ditahan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 9 November 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023 di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Sinjai,” sambungnya.

Adapun kronologi dari kasus tersebut sejak tahun 2022 lalu yang dimana pada Tahun 2022 Dinas PU dan Tata ruang Provinsi Sulawesi Selatan memperoleh Pagu anggaran untuk pekerjaan Pembangunan jembatan Balangpangi sebesar 2,9 Milyar. Kemudian dilakukan Tender dan dimenangkan oleh CV.Lajae Putra dengan Harga Penawaran Rp. 2.319.963.090,40.

“Kemudian Direktur CV Lajae Putra meminjamkan bendera kepada tersangka H. Kemudian Tersangka G melakukan permohonan pencairan uang muka sebesar 30% dari nilai anggaran yaitu sebesar Rp.695.988.929, yang dicairkan oleh tersangka H,” Paparnya.

Lebih jauh, proses pengerjaan Jembatan Balangpangi mengalami Deviasi Minus sehingga tersangka G mengajukan permohonan perpanjangan kontrak karena tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditentukan. Kemudian Tersangka S memberikan perpanjangan kontrak selama 50 hari kalender namun hingga masa perpanjangan diberikan pekerjaan juga tidak dapat diselesaikan.

“Sehingga pembangunan jembatan terhenti atau mangkrak akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian negara sebesar kurang lebih Rp 400.000.000,- (empat ratus juta rupiah). Proyek pembangunan jembatan tersebut seharusnya sudah bisa selesai dan dimanfaatkan oleh masyarakat pada akhir tahun 2022 kemarin,” Bebernya.

Sementara itu, selain tersangka G dan H, Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Kabupaten Sinjai juga telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap 1 orang tersangka lainnya.

“Tim penyidik tindak pidana khusus Kejari Sinjai juga telah melakukan pemanggilan untuk dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka S namun belum hadir memenuhi panggilan dari penyidik sehingga tim penyidik telah melakukan pemanggilan ulang terhadap tersangka S,” Paparnya.

Adapun pasal yang disangkakan bagi para tersangka yakni Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.

Dan juga Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara.

Tersangka S yang diketahui merupakan Pegawai Negeri Sipil di Dinas PU Provinsi Sulawesi Selatan itu akan dipanggil oleh Kejari Sinjai untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka dan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan.

“Untuk tersangka S akan dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka, kemudian dilakukan pemeriksaan kesehatan untuk memastikan kondisinya baik sebelum dilakukan penahanan,” tegasnya. (Bolls)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *