Tingkatkan PAD, Pemprov Sulsel Genjot Penyelesaian Perda PDRD

waktu baca 2 menit
(Foto: Pemprov Sulsel)

BukaBaca.id, Makassar – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) tengah menggenjot selesainya Peraturan Daerah (Perda) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Upaya ini demi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

“Alhamdulillah, Perda PDRD Sulsel sudah ada di meja Mendagri (Menteri Dalam Negeri),” ujar Pj Gubernur Sulsel, Bahtiar Baharuddin, dalam rapat koordinasi (rakor) di Ruang Pola Kantor Gubernur, Rabu (15/11/2023).

Rapat koordinasi melibatkan Korsupgah KPK RI, perwakilan Mendagri, perwakilan Menteri Keuangan, OPD lingkup Pemprov Sulsel, Pemprov Sulawesi Tengah, Pemprov Sulawesi Utara, Pemprov Sulawesi Barat, dan seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota empat provinsi di Sulawesi.

Bahtiar mengungkapkan menjadi keberuntungan tersendiri bagi seluruh pemerintah daerah di wilayah Sulawesi karena percepatan Perda PDRD didampingi langsung KPK, Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan.

“Kita terima kasih kepada Korsupgah KPK yang mau peduli dengan keadaan kita di daerah,” ucapnya.

Untuk itu, Bahtiar akan segera melakukan pertemuan dengan seluruh pemerintah daerah se-Sulsel, DPRD Sulsel, dan DPRD kabupaten/ kota se-Sulsel.

“Semua kepala daerah, seluruh Inspektorat kabupaten/kota harus hadir, baik langsung atau online. Ini sangat mendesak untuk dibuat Perda PDRD. Kalau tidak ada perda, kita mau pungut pajak pakai apa? Ini sangat penting,” tegasnya.

Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Korsup Wilayah IV KPK, Harun Hidayat, menyampaikan terima kasih ke Pemprov Sulsel sudah menjadi tuan rumah rapat koordinasi ini. Dia menyebut tidak ada lagi alasan untuk tidak melakukan percepatan penyusunan Perda PDRD.

“Mudah-mudahan ini bisa meningkatkan pendapatan daerah. Kita berbagi peran, apa yang menjadi tugas pemprov, kemudian Kementerian Dalam Negeri, dan Kementerian Keuangan, juga pimpinan DPRD,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *