TAPD Soppeng Setujui Dana Hibah Pengajuan Bawaslu
BukaBaca.ID, Soppeng – Tim Anggaran pemerintah Daerah (TAPD) Pemerintah Kabupaten Soppeng telah menyetujui dana hibah yang diajukan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Soppeng.
Kesepakatan dicapai usai TPAD Soppeng menggelar pertemuan dengan Bawaslu Soppeng di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Soppeng di Lantai II, Senin, 20 November 2023.
Kepala BPKBD Difa mengungkapkan, dari hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa dana hibah yang disetujui untuk Bawaslu Soppeng yaitu sebesar 6.7 Milyar.
” Sudah sepakat dengan Bawaslu Soppeng dari usulan Rp.7.5 Milyar disepakati Rp. 6.7 Milyar. Penandatanganan tinggal menunggu waktu antara Bawaslu dengan Pemerintah Daerah.” terang Difa.
Hasil pertemuan ini akan dilaporkan kepada Bupati Soppeng sesuai rapat kerja TAPD dengan Bawaslu.”ucap Difa menambahkan.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Soppeng Muhammad Hasbi menyambut baik hasil keputusan pertemuan Bawaslu Soppeng dengan TPAD ini.
Ia menyakini keputusan terkait anggaran Pilkda ini telah menyusuikan dengan kemampuan daerah.
Soal besarnya anggaran Pilkada Rp.6.7 Milyar bukan soal puas atau tidak, tetapi menyangkut hasil pembahasan yang menyesuaikan dengan kebutuhan pelaksanaan Pilkada dan kemampuan Daerah,” pungkasnya.
“Pada prinsipnya proses penganggaran dana Pilkada diatur dalam Permendagri 54 tahun 2019, bahwa Rencana Anggaran Pilkada diajukan oleh penyelenggara Pemilu dan Pilkada kepada Pemerintah Daerah yang kemudian dibahas bersama. Proses dimaksud oleh Bawaslu dan Pemda melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah dilakukan pembahasan dan review dengan mempertimbangkan kebutuhan pelaksanaan Pilkada dan kemampuan daerah,” tutup M Hasbi.