Danyon C Sebut, Jika Ada Melanggar Maklumat Kapolri Akan Ditindak

waktu baca 2 menit
Danyon C Pelopor, Kompol Nur Ichsan (Kanan)

bukabaca.id, Bone – Upaya menangkal Corona Virus Desease (Cofid-19) makin intens dilaksanakan di Kabupaten Bone. Hal tersebut dilakukan karena mengingat dampak yang ditimbulkan semua lini harus bersinergi untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19.

Personel Gabungan TNI-Polri dan Satpol PP kembali melaksanakan penyemprotan Desinfektan di Kantor pemerintahan terutama tempat pelayanan publik seperti Kantor Pengadilan Negeri Watampone, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil, Bank BCA, BPJS, Bank BNI, Bank Syariah Mandiri, Taspen dan Perpustakaan Daerah.

Sebelum pelaksanaan kegiatan, terlebih dulu Danyon C Pelopor Kompol Nur Ichsan memberikan arahan kepada Personel Brimob Yon C yang tergabung dalam tim gabungan ini.

“Intinya tetap jaga keselamatan dan keamanan dalam pelaksanaan kegiatan,” kata Nur Ichsan, Selasa (24/03/2020).

Disamping melaksanakan penyemprotan Desinfektan, personel Brimob juga telah melaksanakan sosialisasi Maklumat Kapolri tentang Kepatuhan terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona.

“Untuk sasaran ini kita bagi dua yakni arah timur dan barat kota Watampone,” ucap Ichsan.

Dalam kegiatan tersebut ia juga menyampaikan, masyarakat harus patuh dan taat akan isi Maklumat itu demi keamanan kita bersama. Untuk itu kami menghimbau kegiatan yang berpotensi menimbulkan keramaian agar ditunda atau dibatalkan.

“Sesuai instruksi Kapolri untuk penerapan SOP terkait pencegahan penyebaran covid-19 ini akan dilaksanakan penindakan apabila ada yang melanggar dari isi Maklumat itu, ” pungkas Danyon C Pelopor. (Ilham Iskandar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *