Meski Dintimidasi, Aktivis Lidik Pro Jabar dan Pers Tetap Lanjutkan Investigasi Penjualan Obat Daftar G di Kota Bandung
Bandung, Bukabaca.Id – Proses investigasi tentang penjualan obat keras golongan G oleh Aktivis Lidik Pro Jawa Barat sekaligus Pimpinan Umum INDONESIANEWSCOVER.COM Mukhlis mendapatkan intimidasi dari sekelompok orang tak dikenal (OTK).
Peristiwa ini terjadi di Jl. Soekarno Hatta No.14, Kabupaten Lega, Kecamatan Bojongloa Kidul, Kota Bandung pada hari Selasa (11/3/2024) siang.
Sekelompok OTK tersebut mengaku sebagai warga sekitar dan bekerja sama dengan penjual obat keras mengancam dan menghalang-halangi awak media untuk tidak melakukan peliputan atau dokumentasi atas kegiatan mereka.
Tak hanya sampai disitu, Mereka bahkan mengancam akan melakukan tindak kekerasan jika awak media tetap melanjutkan kegiatan peliputan.
Mukhlis berharap pihak berwenang segera bertindak tegas terhadap insiden ini.
Meskipun mendapatkan intimidasi, Dirinya bersama Aktivis Lidik Pro se-Jabar menyerukan kepada petugas untuk melakukan peningkatan pengawasan terhadap penjualan obat-obatan seperti Tramadol, Eximer, dan Triex, yang marak terjadi di Kota Bandung.
Penjualan obat-obatan tersebut dapat merusak generasi muda dan mengancam masa depan bangsa. Oleh karena itu, mereka mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan penyalahgunaan obat keras dan melindungi generasi muda.
Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan mengatur sanksi tindak pidana pengedaran dan penyalahgunaan sediaan farmasi tanpa izin edar. Pelaku pengedar obat keras golongan G dapat dijatuhi sanksi hukuman denda dan pidana. ditambah karena menghalangi kegiatan awak media maka oknum tersebut juga akan di kenai sanksi karena berupaya menghalang-halangi, dan mengintimidasi dan persekusi terhadap kinerja seorang jurnalis yang sedang menjalankan tugas dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
“Menghalangi wartawan atau jurnalis pada saat menjalankan tugasnya dapat dipidana. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana di atur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers,”
“Dengan demikian, seseorang yang dengan sengaja menghambat dan menghalangi tugas wartawan otomatis melanggar ketentuan pasal tersebut dapat diancam pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 500 juta rupiah, ketua LSM LIDIK PRO Jawa Barat dan pimpinan umum media INDONESIANEWSCOVER.COM juga berharap penerapan hukum ini dapat ditegakkan dengan tegas oleh pihak berwenang.
(RED)