Berita

Kejari Bantaeng Tetapkan Tersangka Baru Kasus Dugaan Korupsi Dinas Pertanian Rp6,6 Miliar

waktu baca 3 menit

BukaBaca.ID, Bantaeng – Seorang perempuan yang berstatus sebagai tenaga honorer dengan memiki nama inisial FS (40) telah ditetapkan sebagai tersangka baru dalam Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Penugasan Bidang Pertanian Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp 6,6 miliar yang terjadi di Dinas Pertanian Kabupaten Bantaeng Propinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).” Pernyataan ini dikemukakan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bantaeng, Satria Abdi, SH MH dalam press release di Kantor Kejari Bantaeng Jl Andi Mannapiang Kelurahan Lembang, Selasa 30 April 2024 sore tadi.

Kajari menambahkan bahwa Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus telah menetapkan tersangka baru FS (40) yang saat ini bekerja di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Bantaeng.

“Sebelumnya FS ini diketahui bekerja sebagai tenega fasilitator di Dinas Pertanian Bantaeng pada tahun 2021 lalu. Dan hari ini Selasa 30 April, kami telah menetapkan sebagai tersangka baru meskipun FS masih berstatus sebagai tenaga honorer akan tetapi ia menerima gaji dari Pemda Kabupaten Bantaeng,” ujar Satria Abdi melalui Kasi Pidsusnya kepada wartawan bukabaca.id, Selasa (1/5/2024).

Satria Abdi juga menuturkan melalui Siaran Persnya bernomor : PR-04/P.4.17/Kph.3/04/2024 bahwa FS ditengarai telah bekerjasama dengan tersangka NQ yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka pertama oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada beberapa waktu lalu. Tersangka NQ adalah merupakan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) yang juga berjenis kelamin perempuan di Dinas Pertanian yang turut membantu atau bermufakat bersama dengan tersangka FS sebagai fasilitator pada pemotongan anggaran yang diterima oleh Kelompok Tani penerima bantuan yang ikut menerima dan menikmati uang hasil pemotongan anggaran itu. Besarannya mencapai angka Rp 290.800.000,00. Jumlah ini didasarkan pada pengakuan para saksi dan tersangka.” ujarnya.

Dalam perkara ini tambah Kajari yang didampingi Kasi Pidsus, Dr Andri Zulfikar, SH, MH, tim penyidik telah mengambil keterangan dari 53 orang saksi, bukti surat, bukti petunjuk serta barang bukti yang telah disita senilai Rp 36.100.000,00. Sehingga tim penyidik masih akan mengembangkan kasus ini.

“Dan kami merasa yakin dan percaya dengan ditemukannya bukti baru maka tidak menutup kemungkinan pula akan muncul tersangka baru sepanjang buktinya dianggap cukup,” imbuh Satria Abdi melalui pesan WhatsAppnya.

Penetapan tersangka FS didasarkan pada Surat Penetapan tersangka (Pidsus-18) Kepala Kejaksaan Negeri Bantaeng Nomor : TAP-10/P.4.17/Fd.2/04/2024 tertanggal 30 April 2024 dengan Surat Perintah Penyidikan Kajari Bantaeng Nomor : Print-407/P.4.17/Fd.2/04/2024 tanggal 30 April 2024 yang diteken oleh Kajari Bantaeng, Satria Abdi, SH MH.

Dan terhadap FS katanya, akan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IIB Bantaeng selama 20 hari kedepan terhitung hari ini, Selasa 30 April sampai dengan 19 Mei 2024 mendatang. Atas perbuatan dengan melawan hukum maka FS diancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 50 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.” Kajari menambahkan.

Sekedar diketahui bahwa kronologis singkat dari perkara ini berawal adanya bantuan kepada 36 Kelompok Tani (Poktan) di Kabupaten Bantaeng pada tahu. 2021 lalu yang dananya bersumber dari Kementerian Pertanian Republik Indonesia (Kementan RI) di Jakarta berupa DAK Fisik Penugasan Bidang Pertanian melalui Dinas Pertanian setempat.

Dana itu lanjut Kajari, Satria Abdi akan digunakan untuk Pembangunan Sarana Pertanian yang akan dilaksanakan secara swakelola oleh 36 Poktan di Kabupaten Bantaeng. Ke 36 Kelompok Tani itu adalah sebanyak 15 Poktan untuk Pembangunan Sumur Tanah Dalam dan Dangkal, 12 Kelompok Tani untuk Pembangunan Embung, 3 Kelompok Tani untuk Pembanguan Daerah Air Minum (DAM) Parit dan 3 Kelompok Tani untuk Pembangunan Long Storage serta 3 Kelompok Tani lagi untuk Pembangunan Jalan Usaha Tani.” kunci Kajari Bantaeng.

Penulis: M. Daeng Siudjung Nyulle

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *