30 Jaksa Dikerahkan Tangani Kasus Dugaan Korupsi PT Timah Tbk

waktu baca 3 menit

BukaBaca.ID, Jakarta – Kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015-2022 memasuki babak baru. Sebanyak 30 jaksa bakal dikerahkan untuk menangani kasus ini.

Sebagaimana diketahui, awal mula kasus dugaan korupsi tata niaga timah di Bangka Belitung berawal pada tahun 2018, CV VIP kerja sama sewa peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk.

Kemudian, TN selaku pemilik CV VIP memerintahkan tersangka AA, untuk membentuk perusahaan boneka guna mengumpulkan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.

Dijelaskannya, PT Timah Tbk kemudian menerbitkan Surat Perintah Kerja (SPK) seolah-olah terdapat kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil mineral timah agar perusahaan itu terlihat legal.

Terbaru, Kejaksaan Agung melimpahkan 10 tersangka kasus ini sudah dilimpahkan ke penuntut umum di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Berikut ini daftar nama 10 tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan:

  1. Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) selaku Direktur Utama PT Timah periode tahun 2016-2021
  2. Emil Ermindra (EE) selaku Direktur Keuangan PT Timah periode tahun 2017-2018
  3. Hasan Tjhie (HT) selaku Direktur Utama CP VIP
  4. MB Gunawan (MBG) selaku Direktur Utama PT SIP
  5. Suwito Gunawan (SG) selaku Komisaris PT SIP
  6. Robert Indarto (RI) selaku Direktur Utama PT SBS
  7. Kwang Yung alias Buyung (BY) selaku eks Komisaris CP VIP
  8. Rosalina (RL) selaku General Manager PT TIN
  9. Suparta (SP) selaku Direktur Utama PT RBT
  10. Reza Andriansyah (RA) selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT

30 Jaksa Dikerahkan
Sebanyak 30 jaksa akan dikerahkan dalam menangani perkara ini. Jaksa tersebut berasal dari Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar. Harli mengatakan jaksa yang menangani kasus tersebut juga mendapatkan pengamanan khusus agar bisa bekerja dengan baik.

“Berdasarkan informasi mungkin ada sekitar 30 jaksa yang akan dilibatkan dalam penanganan perkara ini, tentu sifatnya gabungan, baik dari Kejaksaan Agung maupun dari Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” kata Harli Siregar di Kantor Kejari Jakarta Selatan, Kamis (13/6/2024).

“Dan tentu terhadap semua jaksa yang menangani ini akan ada pengamanan-pengamanan khusus terhadap mereka dan itu sejak awal sudah kami lakukan ya. Karena beban pembuktian ada pada jaksa penuntut umum, sehingga person jaksa yang ditunjuk tentu harus betul-betul bisa bekerja dengan baik ya,” ujarnya.

Berkas Perkara Masih Diteliti
Harli mengatakan saat ini berkas perkara dari 10 tersangka masih akan dilakukan penelitian. Adapun strategi penuntutan di persidangan nanti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

“Berkas perkara yang sudah dilimpah tahap dua hari ini sedang dilakukan penelitian, ini akan terus digodok oleh tim jaksa penuntut umum apakah pelimpahannya nanti dilakukan sekaligus atau sesuai dengan tahapan yang dilakukan, barangkali strategi penuntutannya akan diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya.

Sumber: https://news.detik.com/berita/d-7390014/babak-baru-kasus-korupsi-timah/3

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *