Terdakwa Nasrum Terbukti Lalai, Dijatuhi Hukuman 7 Bulan Penjara, JPU Nyatakan Upaya Banding

waktu baca 3 menit

KEPULAUAN SELAYAR, BukaBaca.ID – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Selayar yang diketuai oleh Farrij Odie Wibowo, SH MH dengan hakim anggota yang terdiri dari As’ad Suryo Hatmojo, SH dan St Muflihah Rahmah, SH telah menjatuhkan putusan atas terdakwa Andi Nasrum, SE bin Dg Sigauk dalam kasus tabrakan di Tangkala yang menyebabkan ayah bersama anaknya meninggal dunia selama tujuh (7) bulan pidana penjara yang digelar di Ruang Sidang Utama lantai dasar Kantor Pengadilan Negeri Jl Kelapa Benteng Utara, Rabu 07 Agustus kemarin.

         Atas putusan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Selayar, Dian Anggraeni Sucianti, SH MH menyakan akan melakukan upaya banding. Apalagi berdasarkan tuntutannya yang dibacakan pada Rabu, 17 Juli 2024 lalu, Dian Anggraeni telah memberikan tuntutan selama dua (2) tahun enam (6) bulan pidana penjara atas kelalaiannya dalam mengemudi. Andi Nasrum adalah sopir yang mengantar Sekretaris KPUD Selayar dari Pelabuhan Pamatata menuju Kota Benteng ibukota Kabupaten Kepulauan Selayar Propinsi Sulawesi Selatan pada 05 April 2024 yang lalu.

        Dalam perjalanan, sopir yang mengendarai mobil sedang mengantuk dan tertidur. Ia kembali terbangun setelah mobil merk Toyota Avanza warna silver metalik dengan nomor polisi DD 1160 XAM yang dikendarainya sudah menabrak pagar warga di Dusun Tangkala Desa Parak Kecamatan Bontomanai. Ketika turun dari mobilnya, Andi Nasrum sudah melihat Andi Citrawati Gauk sedang terkapar bersimbah darah dan dinyatakan sudah tewas. Serangkan ayahnya, Djufri Dg Sigauk yang membonceng Andi Citrawati menggunakan sepeda motor Honda Fazzio warna hijau tosca yang berplat polisi DD 6762 JD masih bernafas dan dilarikan ke RSUD KH Hayyung untuk mendapatkan perawatan secara medis. Namun pada akhirnya, ayahnyapun menyusul anaknya Andi Citrawati. 

        Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Selayar melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Irmansyah Asfari, SH yang didampingi Kasi Intelijen, Alim Bahri, SH saat dikonfirmasi media ini menyatakan jika pihaknya akan melakukan upaya banding. Apalagi tuntutan JPU sangat jauh dari Putusan Pengadilan yang hanya menjatuhi hukuman pidana selama 7 bulan penjara. “Yang pastinya kami sebagai Jaksa Penuntut akan mempelajari isi putusan. Dan sudah pasti kami akan mengajukan upaya banding.” katanya.

        Berdasarkan Tuntutan Jaksa yang dibacakan oleh Dian Anggraeni Sucianti pada pertengahan Juli lalu, Andi Nasrum dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Namun oleh Majels Hakim hanya menjatuhi hukuman pidana selama 7 bulan penjara. Karena itu kami nyatakan pikir-pikir setelah mendengar hasil putusan kemarin. Lagi pula masih ada waktu 14 hari termasuk waktu untuk menyusun memori banding.

        Kasi Intel menambahkan bahwa sebelumnya terdakwa Andi Nasrum didakwa dengan dakwaan alternatif pertama yaitu Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang Nomor : 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan kedua yakni Pasal 310 ayat (3) UU Nomor : 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.” ujarnya.

        Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pun menceritakan kronologis peristiwa yang menimpa korban hingga keduanya meninggal dunia. Bahwa pada sekitar bulan Ramadhan kemarin, sopir KPUD Selayar sedang mengantar Sekretaris KPUD dari Pamatata menuju Kota Benteng. Melalui ferry pertama dan mengejar waktu shalat Jum’at. Dalam kondisi mengantuk ia sempat berhenti ditengah perjalanan.

       Setelah itu, ia kemudian lanjut dan memburu waktu shalat Jum’at dan ia terbangun saat menabrak pagar warga di Tangkala Desa Parak. Saat tersadar dan bangun dari mobil ternyata seorang korban perempuan sudah terkapar bersimbah darah bernama Citra dan dinyatakan meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sedangkan ayahnya masih sempat dilarikan ke RSUD KH Hayyung namun akhirnya iapun dinyatakan meninggal dunia setelah beberapa jam kemudian. Kejadiannya sangat singkat.” beber Irmansyah Asfari. (M. Daeng Siudjung Nyulle)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *