Pernah Mau Kudeta Taufan Pawe, Kadir Halid Bakal Gagal Jadi PAW Appi
BukaBaca.id, MAKASSAR – Munafri Arifuddin akan maju menjadi calon Wali Kota Makassar, berarti sesuai dengan aturan Munafri (Appi) wajib mundur sebagai caleg DPRD Sulsel terpilih Dapil Makassar A dari Partai Golkar.
Hal itu secara otomatis posisi Appi di DPRD Sulsel harus dilakukan Pergantian Antar Waktu (PAW).
Lalu siapa penggantinya? Menurut kabar yang beredar yang akan mengganti Munafri Arifuddin kemungkinan Kadir Halid. Hal itupun ditanggapi oleh Zainul Arifin, SH. Pengurus Golkar Sulsel Bidang Hukum.
“Kadir Halid bakal tak jadi PAW Appi dikarenakan Kadir Halid ini pernah ingin mengkudeta kepengurusan bapak Taufan Pawe selaku Ketua Partai Golkar Prov. Sulawesi Selatan. Jadi konsekwensinya Kadir Halid tidak butuh tanda tangan TP”, sebutnya.
Selain itu, ia juga mendengar rumor yang beredar dari kalangan pengurus bahwa Kadir Halid telah mendapatkan sanksi pemecatan dari kepengurusan Partai Golkar Prov. Sulawesi Selatan.
“Sejak di kepengurusan Pak Ailangga Hartarto, Dewan Etik DPP Partai Golkar telah menjatuhkan sanksi tegas dan hingga saat ini belum pernah ada upaya rehabilitasi terhadap eksistensi beliau (Kadir Halid) sebagai pengurus Partai Golkar Sulsel, hingga pergantian Ketua umum Partai Golkar yang baru bapak Bahlil Lahadalia”, ungkap Zainul Arifin.
“Olehnya mungkin ini semua menjadi bahan pertimbangan Partai Golkar Prov. Sulawesi Selatan, sehingga Kadir Halid bakal tak jadi menggantikan Appi”, sambungnya.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi mengatur calon anggota legislatif (caleg) terpilih pada Pemilu 2024 yang maju pada Pilkada Serentak 2024, maka wajib mundur dari statusnya sebagai caleg terpilih.
Hal tersebut dimuat dalam PKPU Pasal 32 Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Serta Wali kota dan Wakil Wali kota.
“Calon yang berstatus sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD tetapi belum dilantik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) huruf d, harus menyerahkan surat pemberitahuan dari partai politik peserta pemilu tentang pengunduran diri sebagai calon terpilih anggota DPR atau DPRD pada saat pendaftaran pasangan calon”, bunyi aturan dalam PKPU tersebut. (*)