Kasus Dugaan Penipuan Perempuan AGL Masuki Babak Baru, Kuasa Hukum: Kami Sudah Kirim Somasi
BukaBaca.id, MAKASSAR – Kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh seorang perempuan di Makassar inisial AGL memasuki babak baru.
Baru-baru ini, Senin (2/9) Iswandi melalui kuasa hukumnya dari SAPTA KEADILAN, Advocates & Legal Consultants melayangkan surat somasi (teguran keras) kepada AGL.
“Kami sudah mengirim somasi kepada yang bersangkutan dengan tenggang waktu 2×24 jam. Jika hal itu tidak mendapat respon, akan dilakukan langkah hukum lewat kepolisian”, ujar Amir, kuasa hukum.
Lanjut dia mengatakan, somasi tersebut dilakukan lantaran tidak adanya itikad baik dan sikap kooperatif dari AGL.
“Jika merujuk pada kesepakatan dan isi perjanjian yang disepakati pada 10 Juni 2024 kemarin, dimana AGL meminjam uang tunai dan memberikan jaminan satu unit mobil tipe raise berwarna putih. Namun seiring berjalan waktu jaminan tersebut ternyata merupakan kendaraan rental milik orang lain yang kemudian digadaikan kepada klien kami”, jelasnya.
“Setelah dilakukan investigasi, pemilik mobil rental membenarkan bahwa mobilnya diduga telah digelapkan oleh saudara Ahmad yang pada waktu itu mobil tersebut dipegang oleh AGL”, sambungnya.
Terkait dengan hal tersebut diatas, pihaknya menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh saudara AGL adalah perbuatan penipuan pasal 378 KUHP.
Dimana pasal ini berbunyi bahwa setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu muslihat untuk mengelabui orang lain dengan tujuan mendapatkan uang atau barang, dapat dihukum dengan pidana penjara.
“Oleh karena itu, melalui surat ini kami meminta kepada saudara agar bertanggung jawab atas perbuatan saudara dengan segera melakukan pengembalian sisa uang pinjaman kepada klien kami tanpa adanya potongan dalam bentuk apapun dan dalam jumlah berapapun juga”, tegasnya.
“Jika dalam jangka waktu yang sudah dintentukan kami tidak menerima konfirmasi dan tanggapan positif saudari AGL, maka kami akan melakukan konfrensi pers dan tidak akan segan untuk mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undanganan yang berlaku baik secara pidana maupun perdata”, tulis dalam somasi tersebut.
Hingga berita tayang AGL masih enggan memberikan komentarnya saat dihubungi oleh pihak media ini. (*)
Tinggalkan Balasan