Kasus Pencurian Mesin Perahu di Selayar Berlanjut ke Meja Hijau
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Berkas Perkara Pencurian dua Buah mesin sebuah perahu jarangka yang terjadi beberapa lalu, dinyatakan P21 oleh JPU kepulauan Selayar, Senin (06/04/2020).
Kasus yang melibatkan 2 Tersangka yakni SL dan AR, akan berlanjut ke Meja hijau. Hal tersebut diungkapkan Kanit Reskrim Polsek Benteng, Aipda Amir Daus.
“Tersangka beserta barang bukti telah diserahkan ke JPU kepulauan Selayar, yang berlangsung diruang Pidum Kejaksaan Negeri Selayar,” ungkap Amir.
Barang bukti yang diamankan dari tangan tersangka yakni, satu unit mesin YANMAR TF 8,5 PK Warna merah dan satu unit mesin perahu jarangka. Setelah dilakukan penyerahan, kedua tersangka kembali dijebloskan di Rutan Polsek Benteng.
“Barang bukti telah dikembalikan kepada pemilik. Untuk tersangka kenakan pasal 363 KUHP dengan Ancaman Hukuman 5 tahun penjara,” kuncinya. (*)