MK Ubah Arah, Ambang Batas Capres Dihapus

BukaBaca.ID, Depok – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 yang membatalkan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden (presidential threshold) terus menjadi sorotan publik. Pasalnya, keputusan tersebut dinilai mengejutkan karena bertolak belakang dengan 33 perkara serupa sebelumnya yang berakhir dengan penolakan atau tidak dapat diterima.

Menariknya, permohonan ini dikabulkan MK setelah diajukan oleh empat mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta. Keberhasilan mereka membatalkan Pasal 222 UU Pemilu memicu perdebatan tentang konsistensi MK dalam memutus perkara.

Menanggapi hal ini, Hakim Konstitusi Arsul Sani menegaskan bahwa perubahan arah putusan dalam lembaga peradilan bukanlah hal yang aneh. “Dalam perspektif peradilan konstitusi, perubahan pendapat atau pandangan adalah sebuah keniscayaan. Itu bagian dari dinamika sejarah peradilan,” ujarnya, Ahad (14/4/2025) lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Arsul saat menjadi pembicara kunci dalam Seminar Hukum Nasional Indonesian Law Debating Competition (ILDC) 2025 yang diselenggarakan Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) pada Ahad (13/4) di Auditorium FH UI, Depok. Seminar ini mengangkat tema “Penghapusan Presidential Nomination Threshold oleh Mahkamah Konstitusi: Menanti Calon Alternatif dan Representatif Kaum Minoritas”.

Menurut Arsul, putusan ini bisa membuka jalan bagi hadirnya calon-calon alternatif yang lebih merepresentasikan keberagaman masyarakat Indonesia. “Tanpa threshold, kesempatan bagi tokoh-tokoh dari kelompok minoritas atau non-partai besar bisa terbuka lebar,” tambahnya.

Putusan ini dinilai menjadi titik balik dalam sistem pemilu Indonesia, memunculkan harapan akan lahirnya kompetisi politik yang lebih inklusif dan demokratis. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *