Sindikat Prostitusi ‘walk-in’ Terbongkar
bukabaca.id, Kuala Lumpur – Diduga melakukan praktik prostitusi, sebanyak 23 orang perempuan ditangkap di sebuah hotel di Jalan Sungai Besi, Kuala Lumpur, Malaysia.
Kata Datuk Khairul Dzaimee Daud, selaku direktur jenderal imigrasi, dari 23 perempuan tersebut ada 13 orang asal Thailand, Indonesia 7 orang, Vietnam 2 orang, dan Laos 1 orang. Selain itu, ad 4 orang pria pun ikut diamankan. Keempat pria tersebut diduga sebagai agen.
Ia juga menambahkan saat penyelidikan ditemukan adanya kejanggalan. Awalnya diketahui saat warga setempat memposting gambar iklan wanita seksi melalui aplikasi WeChat yang dipesan melalui media sosial atau dengan ‘walk-in’.
“Setiap pemesanan dan biaya berlangganan antara RM180 dan RM300 per sesi dengan kamar hotel disediakan gratis,” pungkas Datuk Khairul, seperti dikutip dari bernama, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya, penyelidikan ditemukan adanya wanita asing di kamar terpisah dengan pelanggan yang terdiri dari pria lokal dan Pakistan.
Saat pengrebekan itu, penyidik menemukan beberapa kondom bekas belum digunakan, serta peralatan seks dan catatan layanan pelanggan.
“Uang tunai sebesar RM20.656,45 juga ditemukan dan akan diselidiki di bawah Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Ilegal 2001 (Undang-Undang 613),” ungkap, Khairul Draimee kepada awak media.
Menurut operasi, total tahanan adalah 26 orang asing dan tujuh penduduk setempat berusia antara 25 dan 40 tahun.
“Semua tahanan asing akan ditempatkan di Depot Penahanan Imigrasi, Semenyih. Sebagai bagian dari mencegah penyebaran COVID-19, mereka akan diperiksa oleh pejabat Departemen Kesehatan di Depot sebelum dikirim untuk penyelidikan dan penuntutan, ” katanya.
Dia mengatakan kasus ini sedang diselidiki di bawah Peraturan 39 (b) Peraturan Imigrasi 1963, yang melanggar persyaratan Pass Kunjungan Sosial, Bagian 56 (1) (d) dari Undang-Undang Imigrasi 1959/63, yang melindungi siapa pun yang dicurigai melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang Keimigrasian, Bagian 6 (1) (c) Undang-Undang Keimigrasian 1959/63 dan Peraturan 11 tentang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular (Tindakan di dalam Wilayah Lokal yang Terinfeksi)
“Dalam penyelidikan kasus, semua warga negara yang melanggar hukum akan ditangkap. Apalagi terhadap orang asing yang mencoba mengambil keuntungan,” tutup Khairul. (***)