Pimpin Sidak, Bupati Bone Pastikan Tak Ada PNS yang Menambah Libur di Hari Pertama Kerja
bukabaca.id, Bone – Hari pertama kerja pasca Idulfitri 1441 Hijriah, Bupati Bone, Andi Fashar Mahdin Padjalangi melakukan inspeksi mendadak (Sidak) kesejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Sidak dilakukan untuk memastikan kehadiran pegawai negeri sipil dan pegawai kontrak dilingkup pemerintah Kabupaten Bone di hari pertama kerja.
Andi Fashar didampingi Pelaksana Tugas (PLT) Sekretaris Daerah, A Muhammad Yamin, Kepala BKPSDM, Andi Fajaruddin, Kepala Satpol-PP, Andi Akbar dan Kabag Protokol Bone, Barham Bachtiar.
Sidak dimulai dari Dinas Koperasi, Dinas Perikanan, Dinas Kebudayaan, Di Ketahanan Pangan, Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana, Dinas Pertanian.
Selanjutnya ke Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan, Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Peternakan dan Dinas Perdagangan.
Kemudian ke Dinas Pengelolaan Sumber Daya Air, Dinas Pariwisata Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Penelitian dan Pengembangan, Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Kesehatan.
Dalam sidak tersebut, Andi Fashar beserta rombongan mengecek setiap ruangan dan menanyakan kehadiran pegawai di hari pertama kerja.
Andi Fashar mengatakan sidak dilakukan sebagai bentuk pantauan, kinerja dari OPD terhadap pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, ia ingin memastikan bahwa tidak ada pegawai di lingkungan pemerintahan Bone yang menambah waktu liburnya.
“Sidak dilakukan untuk melihat situasi dan kondisi apakah para pegawai menjalankan amanah dan tidak melakukan penambahan libur,” kata Fahsar kepada awak media, Selasa (26/5/2020).
Andi Fashar mengklaim semua pegawai masuk di hari pertama kerja setelah libur Idulfitri. Bahkan, kata dia pegawai negeri sipil yang melakukan work from home sempat datang ke kantornya untuk bersilaturahmi kemudian kembali ke rumahnya.
“Alhamdulillah semua masuk, jika tidak patuh sudah ada ancaman disiplin yang menanti,” ujarnya.
Selain memastikan pelayanan dan kehadiran pegawai, Ia juga melakukan silaturahmi dan memberikan dukungan moril kepada seluruh pegawai agar tetap semangat bekerja meski di tengah pandemi virus Corona.
Sementara Kepala BKPSDM, Andi Fajaruddin menyampaikan bagi ASN yang ditemukan tidak masuk kerja tanpa keterangan akan diberikan sanksi.
“Kita akan berikan sanksi. Mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan gaji, penundaan kenaikan pangkat bahkan hingga pemecatan, Namun, penjatuhan sanksi itu tergantung pelanggarannya,” ucapnya. (Ilham Iskandar)