Resmi, Haji 2020 Batal
bukabaca.id – Menteri Agama, Fachrul Razi, memastikan keberangkatan jemaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1441 hijriah atau 2020 masehi batal.
Kebijakan itu karena pemerintah harus mengutamakan keselamatan jemaah di tengah pandemi Corona Virus Disease-19 (Covid-19) yang belum usai.
Pembatalan keberangkatan, maka jemaah haji reguler dan khusus yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun ini akan menjadi jemaah haji tahun depan.
Setoran pelunasan Bipih yang dibayarkan akan disimpan dan dikelola secara terpisah oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
“Nilai manfaat dari setoran pelunasan itu juga akan diberikan oleh BPKH kepada jemaah paling lambat 30 hari sebelum pemberangkatan kloter pertama penyelenggaraan haji 1442H/2021M,” jelas Menteri Agama Fachrul Razi, Selasa (2/6/2020).
“Setoran pelunasan Bipih juga dapat diminta kembali oleh jemaah haji,” tambahnya.
Petugas Haji Daerah (PHD) pada penyelenggaraan ibadah haji tahun ini juga dinyatakan batal. “Gubernur dapat mengusulkan kembali nama PHD pada haji tahun depan,” beber Fachrul Razi.
Demikian pula bagi pembimbing dari unsur Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU) pada penyelenggaraan haji tahun ini. Statusnya dinyatakan batal. KBIHU dapat mengusulkan nama pembimbing pada penyelenggaraan haji mendatang.
“Semua paspor jemaah haji, petugas haji daerah, dan pembimbing dari unsur KBIHU pada penyelenggaraan ibadah haji 1441H/2020M akan dikembalikan kepada pemilik masing-masing,” urainya.
“Keputusan ini pahit. Tapi inilah yang terbaik. Semoga ujian Covid-19 ini segera usai.” (*)