Punya SIM Ini, Pengendara Bebas Tilang

waktu baca 1 menit
Ilustrasi.

bukabaca.id – Ditlantas Polda Metro Jaya punya kebijakan khusus untuk pengemudi kendaraan yang masa berlaku Surat Izin Nengemudi (SIM)-nya habis antara 17 Maret sampai 29 Mei 2020. Tidak akan ada tindakan tilang.

“Tidak akan ada penegakan hukum kepada masyarakat yang SIM-nya habis dari 17 Maret hingga 29 Mei. Tidak ada penilangan terhadap masyarakat mengenai masa berlaku SIM tersebut,” kata Kasie SIM Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin di Jakarta, Selasa (2/6/2020).

Langkah tersebut karena sudah menjadi garis kebijakan Polri demi menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM yang habis dalam kurun waktu itu.

Masyarakat dapat kembali mengurus peranjangan masa berlaku SIM-nya seperti biasa pada 29 Juni 2020. Untuk pengurusan pembuatan SIM baru akibat hilang atau rusak, tetap mengikuti aturan yang sudah berlaku.

Selama melayani masyarakat dalam memperpanjang dan membuat SIM, Satpas SIM Polda Metro Jaya tetap mengedepankan protokol kesehatan yang berlaku.

“Kita tetap memperhatikan protokol kesehatan, tetap melaksanakan pelayanan seperti biasa,” kata Hedwin seperti dimuat Antara. (*)

Sumber: Antara, Suara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *