Polres Sinjai Bongkar Perdagangan Manusia Lintas Kabupaten, PSK Dijajakan Rp200 Ribu

waktu baca 3 menit
Polres Sinjai merilis kasus tindakan pidana perdagangan manusia atau human trafficking, di lobi Parama Satwika Polres Sinjai, Selasa (9/6/2020).

bukabaca.id, Sinjai – Polres Sinjai merilis kasus tindakan pidana perdagangan manusia atau human trafficking, di lobi Parama Satwika Polres Sinjai, Selasa (9/6/2020). Para pelaku sudah beraksi lintas kabupaten.

Kapolres Sinjai, AKBP Iwan Irmawan, didampingi Kanit PPA Polres Sinjai, Aiptu Rospida, mengungkapkan polisi berhasil mengungkap aktivitas perdagangan orang atau tindak pidana eksploitasi seksual.

Pengungkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima oleh Tim Khusus Gabungan Unit Resmob dan Sat Intelkam Polres Sinjai bahwa di salah satu indekos di BTN Aisyah, Jalan Samratulangi, Kelurahan Balangnipa, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai, ada lokasi prostitusi.

“Setelah dilakukan penyelidikan pada Senin kemarin sekitar pukul 12.00 Wita, berhasil diamankan terduga pelaku (muncikari) inisial lelaki YP (24) dan lelaki AR (43). Sementara pelaku lainnya inisial lelaki AD masih dalam Lidik,” ungkap AKBP Iwan Irmawan.

Selain itu, polisi juga mengamankan tiga perempuan sebagai korban yang diduga dijadikan sebagai pekerja seks komersial. Ketiganya adalah VA (17), NI (21), dan FI (24).

Modus operandi pelaku YP memperkenalkan si korban kepada pelaku AD. Kemudian direkrut dan dibawa ke Kabupaten Bantaeng untuk dipekerjakan sebagai PSK dengan janji upah/penghasilan tinggi.

Namun, setelah tiba di Bantaeng, korban dijerat utang dan harus dilunasi dengan cara bekerja sebagai PSK. Bayaran seluruhnya diambil oleh pelaku AD. Setelah dua bulan, pelaku memindahkan korban ke Kabupaten Sinjai dan ditampung oleh pelaku AR.

Korban dijanjikan akan dipekerjakan di kafe (tempat karaoke) di Kabupaten Sinjai. Namun, setelah sampai di Sinjai, korban diperkerjakan sebagai PSK dengan melayani lelaki hidung belang dengan cara dicarikan oleh pelaku AR. Korban diawasi serta dijaga oleh pelaku YP agar tidak melarikan diri dari tempat penampungan.

AKBP Iwan Irmawan menjelaskan, setiap korban melayani pelanggan dibayar sebesar Rp200 ribu hingga Rp700 ribu. Seluruh hasil pembayarannya diserahkan kepada pelaku AR sedangkan biaya makan korban dan biaya hidup harus mencari sendiri.

“Korban berada di Kabupaten Sinjai sejak hari Rabu (3/6/2020) sampai Senin (8/6/2020) dan selama itu masing-masing korban sudah melayani pelanggan lelaki hidung belang sudah lebih dari satu kali,” beber AKBP Iwan Irmawan.

Adapun barang bukti yang disita terkait tindak pidana perdagangan orang ini antara lain 1 unit HP Oppo A 3S warna merah digunakan untuk cari pelanggan, 1 unit HP Readmi Not 8 warna biru, 1 unit HP Nokia, uang tunai Rp1.450.000, dan 1 buku tabungan BRI Simpedes atas nama LH.

Terkait dengan kasus ini, pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Pasal 88 jo. Pasal 761 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, Pasal 296 KUH Pidana tentang orang yang menyiapkan tempat prostitusi dan menjadikannya mata pencarian, serta Pasal 506 KUH Pidana tentang Muncikari. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *