MUI Kecam Keras Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng: Tidak Boleh Selesai Begitu Saja
bukabaca.id, Soppeng – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Soppeng kecam pernikahan sejenis di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, beberapa waktu lalu. Pernikahan ini melibatkan MS dan MT.
Sekretaris MUI Soppeng, Musriadi, mengatakan hal ini perbuatan haram dalam Islam, bahkan dalam agama lain.
“Itu haram dan tidak dibolehkan oleh agama lain. Itu harus diusut dan tidak boleh dibiarkan hidup bersama. Bukan sekadar haram terus selesai begitu saja. Pemerintah harus ikut andil, ini bukan persoalan agama ini sudah persoalan sosial,” tegas Musriadi, Sabtu (13/6/2020).
Musriadi berujar, pernikahan terlarang ini selain melanggar norma agama, juga melanggar hukum karena adanya pemalsuan identitas.
“Banyak sekali yang dilanggar, ini bukan hanya persoalan pernikahan sesama jenis, apalagi memalsukan identitas itu tetap salah, apa pun namanya dari kacamata agama, agama apa pun itu, sosial, budaya dan adat itu sudah melanggar,” bebernya.
Dia juga meminta agar kasus tersebut segera diusut. “Itu harus diusut dan harus penegasan tidak boleh hidup bersama. Dalam undang-undang juga dilarang, itu sudah penyakit sosial,” tegasnya. (Muhammad Ikhlas)