Disdukcapil Bantah Terbitkan KTP “Mempelai Pria” Pernikahan Sesama Jenis di Soppeng

waktu baca 2 menit
Kadisdukcapil Soppeng, Ilham

bukabaca.id, Soppeng – Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Soppeng, membantah mengeluarkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) kepada MT, tersangka kasus pernikahan sesama jenis yang terjadi di Desa Baringeng, Kecamatan Lilirilau, Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.

Menurut kepala dinas Disdukcapil Soppeng, Ilham, pihaknya tidak pernah mengeluarkan kartu identitas apapun untuk MT. Namun, dirinya membenarkan jika MT, telah mengajukan permohonan penerbitan akta kelahiran.

“Kami hanya memproses permohonan penerbitan akta kelahiran yang dia daftarkan. Permohonan tersebut, berupa Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPJM), yang ditanda tangani oleh saudaranya sebagai pihak yang bertanggung jawab,” jelas dia.

Dalam SPJM tersebut, berisikan identitas lengkap MT termasuk jenis kelamin yang ditulis sebagai laki laki. Untuk penerbitan akta kelahiran, Disdukcapil kemudian meminta berkas asli seperti Kartu Keluarga (KK) untuk, mencocokkan data sebelum dilakukan penerbitan akta.

“Yang bersangkutan memang dari awal tidak memiliki akta kelahiran, untuk itulah kami memprosesnya dengan menggunakan SPJM yang harus ditanda tangani oleh penanggung jawab, seandainya dia punya akta kelahiran, harus melalui proses pengadilan untuk pembatalan akta,” ujar Ilham.

Setelah menerima SPJM tersebut, pihak disdukcapil, tidak menerbitkan identitas legal untuk MT, dikarenakan dia tak mampu memperlihatkan Kartu Keluarga (KK) aslinya, yang kemungkinan dalam kartu tersebut tertulis jika jenis kelamin asli MT adalah perempuan.

“Jadi kami tidak mengeluarkan kartu identitas apapun, jika dia menggunakan KTP dengan jenis kelamin Laki laki, kami pastikan itu KTP palsu,” kata Ilham.

Diketahui, pernikahan yang menghebohkan warga Soppeng tersebut, telah melanggar sejumlah Undang Undang, termasuk pemalsuan dokumen. Saudara dari MT diduga terlibat, dikarenakan menjadi penanggung jawab dalam SPJM saat ingin menerbitkan akta kelahiran dan KTP. (Muhammad Ikhlas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *