Iduladha Tahun Ini Disarankan Kurban Diganti Sedekah Uang

waktu baca 2 menit
Ilustrasi.

bukabaca.id – Berkurban termasuk ritual ibadah umat Islam pada bulan Zulhijah. Hukum ibadah ini sunah muakadah bagi muslim yang telah memiliki kemampuan berkurban.

Dalam Edaran PP Muhammadiyah No. 06/EDR/I.0/E/2020 tentang Tuntunan Ibadah Puasa Arafah, Iduladha, Kurban, dan Protokol Ibadah Kurban pada Masa Pandemi Covid-19, menyebut pandemi Covid-19 menimbulkan masalah sosial ekonomi dan meningkatnya jumlah kaum duafa.

“Dengan demikian sangat disarankan agar umat Islam yang mampu untuk lebih mengutamakan bersedekah berupa uang daripada menyembelih hewan kurban,” demikian keterangan Muhammadiyah dalam keterangan di situs resminya yang diakses pada Sabtu (27/6/2020).

Terkait penjelasan di atas, pelaksanaan ibadah kurban harus memperhatikan nilai-nilai dasar (al-qiyam alasasiyyah) dan asas-asas umum (al-usul al-kulliyyah) agama Islam.

Pertama ialah nilai dasar saling membantu (at-taawun) sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an Surah Al-Ma’idah (5) ayat 2.

Kedua, nilai dasar solidaritas dengan merujuk pada hadis: “Barang siapa membebaskan seorang mukmin dari suatu kesengsaraan dunia, maka Allah akan membebaskannya dari suatu kesengsaraan hari kiamat, dan barang siapa yang memberi kemudahan kepada orang yang sedang mengalami kesukaran, maka Allah akan memberi kemudahan kepadanya di dunia dan di akhirat.” (HR. Muslim).

Selanjutnya adalah asas kemanfaatan sebagai turunan dari nilai dasar solidaritas sosial. Prinsip utamanya yang lebih penting didahulukan dari yang penting.

“Atas dasar itu, bagi mereka yang mampu membantu penanggulangan dampak ekonomi Covid-19 sekaligus mampu berkurban, maka dapat melakukan keduanya. Membantu dhuafa maupun berkurban keduanya mendapatkan pahala di sisi Allah Swt., tetapi berdasarkan beberapa dalil, memberi sesuatu yang lebih besar manfaatnya untuk kemaslahatan adalah yang lebih diutamakan.”

Namun, apabila ada yang berkurban maka dapat dilakukan alternatif berikut ini dengan urutan skala prioritas. Misalnya, kurban sebaiknya dikonversi berupa dana dan disalurkan melalui Lazismu untuk didistribusikan kepada masyarakat yang sangat membutuhkan di daerah tertinggal, terpencil, dan terluar atau diolah menjadi kornet (kemasan kaleng).

Penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) agar lebih sesuai syariat dan higienis.

Kemudian jumlah hewan yang disembelih di luar RPH hendaknya dibatasi untuk menghindari kemubaziran dan distribusi yang merata, disembelih oleh tenaga profesional, mengurangi kerumunan massa, dan pemenuhan protokol kesehatan yang ketat sehingga dapat menjamin keamanan dan keselamatan bersama.

“Akan tetapi, jika hewan kurban berupa kambing atau domba sebaiknya disembelih di rumah masing-masing oleh tenaga profesional dan apabila mampu dapat disembelih sendiri oleh orang yang berkurban (Sahibul-qurban). Dan pembagian daging kurban diantar oleh panitia ke rumah masing-masing penerima dengan tetap mematuhi protokol kesehatan.”

Sumber: Republika

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *