Pengadilan Negeri Sinjai Rapid Test 41 Pegawai dan Tenaga Honorer
bukabaca.id, Sinjai – Pengadilan Negeri (PN) Sinjai mengadakan rapid test kepada pegawai dan tenaga honorer sebagai langkah pencegahan penyebaran Covid-19.
Sebanyak 41 pegawai dan tenaga honorer menjalani rapid test di ruang sidang Pengadilan Negeri Sinjai, Jumat (3/7/2020).
Ketua PN Sinjai, Agung Nugroho, mengatakan rapid test ini merupakan instruksi dari Ketua Pengadilan Tinggi Makassar, agar seluruh pengadilan negeri di kabupaten/kota mengadakan rapid test.
“Pengadilan Negeri Sinjai bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Sinjai dan Tim Satgas Penanggulangan Covid-19 untuk rapid test ini,” kata Agung.
Agung menyampaikan, meski di tengah pandemi Covid 19, pihaknya tetap berusaha melayani masyarakat dengan menjalankan protokol kesehatan ketat.
“Kami berharap semoga aparatur Pengadilan Negeri Sinjai tidak ada yang terkena Covid-19. Begitupun juga seluruh masyarakat,” ucap Agung. (Ridwan)