Soal Rekrutmen, Sekjen Lidik Pro: Tetap Mengacu Ketetapan Lembaga
bukabaca.id – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Lembaga Investigasi Mendidik Pro Rakyat Nusantara (Lidik Pro), Muh Darwis K. sosialisasi dan mengingatkan kembali kader-kader Lidik Pro di seluruh Indonesia tentang pengembangan jaringan lembaga agar tetap mengacu pada pedoman, peraturan, dan ketetapan lembaga.
Pantaun langsung media, Sekjen Lidik Pro ini mengunggah kembali file-file Surat keputusan Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Lidik Pro SK DPN No. 3 tahun 2017 Tentang Pengembangan dan Perluasan Jaringan serta Kepengurusan Tingkat Wilayah, Daerah, Kecamatan, dan Desa.
Darwis menjelaskan bahwa dirinya bersama Ketua Bidang Keorganisasian Lidik Pro, Agus Salim, menemukan beberapa kesalahan teknis oleh pengurus oleh beberapa tingkat kepengurusan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) di wilayah provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
“Hasil pemeriksaan administrasi oleh Ketua Bidang Keorganisasian Agus Salim, ada beberapa kesalahan teknis dalam proses rekrutmen pengurus atau anggota baru di tingkat DPD (kabupaten) dan DPC (kecamatan), administrasi sudah bagus dan lengkap, hanya saja teknis berdasarkan laporan itu yang belum sesuai SOP lembaga dalam hal rekrutmen,” beber Darwis.
Darwis memberikan contoh, “Ada DPD yang menerbitkan surat mandat kepada seseorang untuk melakukan pembentukan pengurus tingkat kecamatan (DPC), namun surat mandat ini belum diteruskan ke DPP dan DPN sehingga belum dilakukan tindak lanjut ke pra data center lembaga,” papar Darwis.
Ia menngingatkan kembali kepada semua kader dan berharap agar membuka kembali SK, pedoman, dan SOP yang mengatur tentang perluasan jaringan tingkat wilayah, daerah, kecamatan, hingga desa.
Lidik Pro Tertib Administrasi
Proses rekrutmen anggota baru lembaga memiliki mekanisme dan tahapan-tahapan yang jelas, mulai dari surat rekomendasi, surat mandat, hingga diterbitkannya surat keputusan (SK) pengesahan pengurus.
Di tempat yang berbeda, Agus Salim juga menjelaskan bahwa Lembaga Lidik Pro tertib adminsitrasi, mulai draf formulir pendaftaran, surat pernyataan diri, surat izin wali hingga draf surat mandat sudah ditetapkan dan bahkan dilampirkan dalam SK DPN No. 3 Tahun 2017.
“Kesalahan yang dilakukan oleh beberapa pengurus DPD di Sulsel dalam proses rekrutmen DPC dan PAC masih bisa ada di batas toleransi. Kami akan melakukan sosialisasi kembali melalui virtual khusus membahas ini dan ini juga sesuai dengan saran-saran dari Ketua Umum dan dewan-dewan pembina di pusat,”singkatnya.
Agus menambahkan, bahwa Badan Keorganisasian Lidik Pro sudah menjadwalkan kegiatan road show beberapa bulan lalu, tetapi karena alasan pembatasan akibat pandemi Covid-19 sehingga diundur dalam waktu yang belum ditentukan.
“Kami sudah dapat izin dari Ketua Umum dan jadwal pun sudah ditetapkan, bahkan koordinasi dengan Ketua DPD di Sulawesi Selatan dan Tenggara sudah dilakukan, namun karena tiba-tiba ada peraturan pembatasan dari pemerintah terkait dengan Covid-19 sehingga kegiatan ini masih status pending dan kembali menunggu arahan dari Ketua Umum,” tutup Agus yang akrab disapa Gugun.
Informasi yang dihimpun, Lembaga Lidik Pro akan meluncurkan aplikasi Sisko Lembaganya akhir tahun 2020 yang akan dirangkaikan dengan hari jadi Ketua Umum Lidik Pro. Bachtiar M. (Ilham/*)