Kejari Sinjai Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Segini Nilainya

waktu baca 2 menit
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan tindak pidana umum, Rabu (15/7/2020)

bukabaca.id, Sinjai – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai memusnahkan barang bukti dari berbagai kasus kejahatan tindak pidana umum yang sudah mendapatkan vonis dari Pengadilan Negeri (PN) Sinjai atau sudah mempunyai kekuatan hukum.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilaksanakan di halaman belakang Kantor Kejari Sinjai, dipimpin oleh Ajie Prasetya, Kepala Kejaksaan Negeri Sinjai dan dihadiri para kepala seksi (Kasi), kasubsi serta para jaksa di lingkungan Kejari Sinjai, Rabu (15/7/2020). 

Kata Ajie Prasetya, pemusnahan barang bukti tersebut merupakan kegiatan rutin Kejaksaan Negeri Sinjai yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Tujuannya untuk mengurangi tertumpuknya barang bukti. Barang bukti yang dimusnahkan perkara adalah tindak pidana umum periode Januari-Mei 2020, dari total 22 perkara,” papar Ajie.

Lebih lanjut, dikatakannya, untuk pemusnahan ini terdiri dari jenis kasus narkoba dan kasus umum lainnya.

“Barang bukti yang dimusnahkan ini telah memiliki kekuatan hukum tetap (Inkracht) diantaranya, jenis sabu-sabu 77,05 gram, obat-obat 350 butir, senjata tajam, alat pengisap sabu, pakaian dan handphone,” Ungkap Ajie.

Selain itu, menurutnya, pemusnahan barang bukti itu berkat hasil dari sinergitas antara Kejaksaan, Kepolisian dan Pengadilan Negeri. Namun, ada beberapa barang bukti yang tidak dimusnahkan, termasuk barang yang disita untuk negara. 

“Tentu ini menjadi tolak ukur dan keberhasilan Aparat Penegak Hukum (APH) karena telah melakukan kegiatan penegakan hukum di Kabupaten Sinjai,” pungkasnya.

Dia juga menambahkan, seluruh barang bukti kejahatan dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan mesin potong besi untuk sejata tajam, dilarutkan dalam air untuk jenis sabu-sabu.

“Untuk barang bukti narkoba bila di rupiahkan, 77,05 gram tersebut seharga sekitar Rp100 juta,” tutup Ajie. (Ridwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *