Kejari Sinjai Tetapkan 2 Tersangka Kasus Trotoar
bukabaca.id, Sinjai – Kejaksaan Negeri Sinjai menggelar Coffee Morning sekaligus press conference bersama awak media di halaman kantor Kejaksaan Negeri Sinjai, Sulawesi Selatan, Kamis (16/7/2020).
Di depan awak media, Kejaksaan Negeri Sinjai membahas beberapa tindakan pidana kasus korupsi terkait dengan pembangunan trotoar dan akhirnya menetapkan dua tersangka.
Diketahui, pembangunan trotoar tersebut berada di Jalan Persatuan Raya, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan.
Kepada Awak media, Kajari Sinjai, kasi pidsus dan kasi pidana umum, menyampaikan penetapan tersangka kasus yang bergulir selama kurang lebih 1 tahun sejak tahun 2018 lalu.
“Setelah proses berjalan setahun lebih, kami menetapkan tersangka atas AZ sebagai PPK sekaligus pegawai Dinas PUPR Sinjai dan SP sebagai pelaksana (kontraktor),” ujar Ajie Prasetya, Kajari Kabupaten Sinjai.
Kata dia, untuk penetapan dua tersangka tersebut sudah melalui tahapan minimal dua alat bukti yang ditemukan diantaranya ada keterangan ahli, saksi, dan petunjuk.
Tidak hanya itu, Ajie Prasetya juga mengatakan jika ada beberapa tahap yang harus di jalankan sesuai prosedur yang kita jalankan, termasuk dimana dalam keterangan ahli ada ahli penghitungan fisik dari Persatuan insinyur Makassar untuk menghitung indikasi kerugian negara dengan bersinergi dengan Inspektorat Sinjai.
“Dalam hitungan ahli ditemukan adanya indikasi kerugian negara Sekitar Rp296 Juta lebih,” beber Kajari.
Lanjut Ajie, meski sebelumnya ada pengembalian sebanyak Rp105 juta lebih, prosesnya akan tetap berlanjut dan hari ini sudah ditetapkan sebagai tersangka karena pada saat pengembalian sudah dalam proses penyidikan. (Ridwan)