Upaya Selamatkan Aset Desa, BPN dan Kejari Sinjai Bersinergi
bukabaca.id, Sinjai – Dalam rangka menyelamatkan aset desa di Kabupaten Sinjai, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sinjai dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sinjai menggelar rapat koordinasi (rakor) dan konsolidasi di Aula Kantor BPN Sinjai, Selasa (28/7/2020).
Rapat dihadiri Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Inspektorat.
Kepala BPN Sinjai, Hilal, mengatakan ada beberapa tahapan terkait pengurusan sertifikat tanah, terkait syarat, prosedur, dan mekanisme pendaftaran untuk sertifikat tanah.
Hilal menyebutkan, kegiatan ini bertujuan agar para perangkat desa segera menyertifikatkan asetnya sehingga tidak muncul masalah pada kemudian hari.
Dalam proses pendaftaran sertifikat aset tersebut diharapkan dapat terselesaikan dalam akhir tahun ini dan dalam pelaksanaannya dikawal oleh Kejari Sinjai.
Kepala Kejari Sinjai, Ajie Prasetya, mengungkapkan dalam rapat ini terungkap bahwa ada aset desa yang belum terkelola dan tersertifikat dengan baik.
Untuk itu kejaksaan mendorong dan mengawal para perangkat desa dan kelurahan untuk melakukan pendaftaran pengurusan sertifikat aset desa yang berwujud tanah atau bangunan ke BPN Sinjai. (Ridwan)