Center Point of Indonesia Jadi Proyek Prestisius Pemprov Sulsel

waktu baca 2 menit
Foto: Ifan Ahmad.

bukabaca.id – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan secara serius memulai tahap revitalisasi Center Point of Indonesia (CPI) yang terletak di jantung ibu kota Sulawesi Selatan ini.

Bersama Kejaksaan Tinggi Negeri, Badan Pertanahan Nasional dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sulsel serta Pemerintah Kota Makassar, Pemprov mulai menelisik asset lahan di kawasan CPI yang direncanakan menjadi pusat kegiatan pemerintahan dan pusat bisnis ini.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat yang hadir dalam rapat koordinasi di Kejati Sulsel menyebutkan, penataan asset di kawasan CPI yang melibatkan Kejati dan KPK, serta BPN dan BPKP Sulsel mulai dilakukan menuju percepatan pembangunan kawasan ini.

“Ini dalam hal percepatan pembangunan infrastruktur pembangunan destinasi wisata dan perkembangan investasi di Sulsel,” kata Abdul Hayat dalam rapat yang digelar di Gedung Kejati Sulsel, Rabu (5/8/2020).

Dalam pertemuan ini, Kepala BPN Sulsel, Bambang Priono menyebutkan, total lahan yang berhak dikelola oleh Pemprov Sulsel di kawasan CPI adalah 50,47 hektare. Bagian ini merupakan kompensasi dari 150 total lahan rekalamasi yang dikelola PT Yasmin Wisata Mandiri.

Bambang menyebutkan, hingga saat ini PT Yasmin telah menyerahkan sebanyak 38 hektare lahan kepada Pemprov Sulsel. Namun baru 32 hektare yang bisa diproses untuk disertifikatkan. Sementara sisa lahan yang diperuntukkan untuk Pemprov Sulsel sejumlah 12,11 hektare akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae.

“Yang bisa realisasi hak pengelolaannya adalah 32 hektare, sementara kewajiban PT Yasmin kepada Pemprov senilai 12,11 hektare, diputuskan dan disetujui kewajiban PT Yasmin akan dilakukan di sebelah barat Pulau Lae-Lae,” jelas Bambang.

Nantinya, lanjut Bambang, lahan sebesar 12,11 hektare lahan reklamasi milik Pemprov di Pulau Lae-Lae akan dirancang sebagai pusat wisata bahari di tengah kota Makassar.

Sementara, General Manager Ciputra, Hendra Wahyudi menjelaskan, penunjukkan Pulau Lae-Lae untuk diserahkan kepada Pemprov telah merujuk pada Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP-3-K) yang secara umum menyebutkan rencana wilayah ini sebagai zona wisata. Ia menambahkan Pulau Lae-Lae juga tidak masuk dalam kawasan konservasi dan telah keluar dari Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) dan Daerah Lingkungan Kepentingan (DLKp).

“Sehingga disepakati Pulau Lae-Lae menjadi lokasi reklamasi untuk digunakan oleh Pemprov Sulsel,” kata Hendra.

Saat ini, Pemprov Sulsel telah membentuk tim percepatan untuk menyelesaikan revitalisasi asset dan pengembangan kawasan CPI. Tim ini melibatkan Kejati, BPKP, BPN, Pelindo, Pemkot Makassar, OPD terkait serta perguruan tinggi.

Dalam perencanaannya, Pemprov Sulsel di kawasan ini akan dibangun ‘twin tower’ yang menjadi ikon yang akan menjadi pusat kegiatan pemerintahan, pusat bisnis dan jasa. Rencananya juga akan dilakukan penataan jalan kawasan Metro Tanjung Bunga sejauh 5 kilometer. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *