Ops Yustisi: Gabungan TNI-Polri di Selayar Hukum Warga dengan Hafal Surah Pendek Al-Qur’an
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Jika biasanya hukuman pelanggar Operasi Yustisi hanya mendapatkan teguran lisan, push up, atau menghafal pancasila, justru berbeda di Kabupaten Kepulauan Selayar. Para petugas gabungan di kabupaten berjuluk Tanadoang tersebut menghukum warga dengan menghafal surah pendek Al-Qur’an. Bahkan berbagai hukuman tertulis dan lisan juga disuguhkan kepada warga yang tidak mengindahkan protokol kesehatan.
“Tim yang turun ke lapangan selain menghimbau kepada masyarakat agar tetap mentaati Protokol Kesehatan hususnya memakai masker juga memberi teguran lisan dengan menghapal Pancasila, menyanyi lagu lagu Nasional,” ungkap AKBP Temmangnganro machmud, Kapolres Selayar dalam keterangan tertulis yang diterima bukabaca.id.
TNI-Polri dan Sat Pol PP Kabupaten Kepulauan Selayar melaksanakan patroli gabungan dalam rangka Operasi Yustisi penegakan protokol kesehatan serentak Rabu (16/09/2020). Operasi tersebut fokus di titik lokasi Pasar Boea, Terminal, pusat pertokoan, warung makan, warung kopi, pertamina, bengkel, tempat cukur serta di jalan poros Jend sudirman dan pasar TPI benteng selayar.
Dari dua jenis hukuman yang diberikan tim Operasi Yustisi, teguran lisanlah yang banyak didapatkan warga setempat.
“Teguran tertulis mereka membuat pernyataan untuk mematuhi protokol kesehatan Covid-19. Sebanyak 56 teguran tertulis dan 173 Orang teguran lisan dengan 79 titik lokasi kegiatan dalam Kota Benteng,” tambah AKBP Temmangnganro machmud.
Operasi Yustisi pada dasarnya untuk mendisiplinkan warga dari penggunaan masker. Kendati begitu, para petugas juga mengedukasi masyarakat tentang protokol kesehatan.
“Selalu memakai masker, menjaga jarak dan sering cuci tangan dengan menggunakan sabun pada air yang mengalir serta mengkonsumsi makanan yang sehat dan bergizi guna menjaga imun tubuh, hal tersebut dilakukan dengan tujuan mencegah dan memutus rantai penyebaran Virus Covid-19,” pungkas Temmangnganro machmud. (*)