Izin Tambang Pasir Laut di Laiyolo Selayar Dipertanyakan
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Penambangan pasir laut di Dusun Baringan, Desa Laiyolo, Kecamatan Bontosikuyu, Kabupaten Kepulauan Selayar, Sulawesi Selatan, masih terjadi.
Hal itu terlihat, saat alat berat dan mobil tongkang terparkir dipinggir pantai dan siap-siap mengangkut pasir. Pantauan awak media, tampak tumpukan pasir pun telah disiapkan untuk diangkut, Kamis (8/10/2020).
“Iya, tadi pagi mobil itu masuk ke pinggir pantai. Saya juga tidak memastikan apakah tumpukan pasir tersebut akan diangkut atau tidak, karena saya belum lihat lewat,” ujar salah seorang warga yang enggang disebutkan namanya kepada bukabaca.id.
Dikatakannya, untuk izin juga saya tidak tahu. Menurutnya, kalau izin tambang di Selayar saat ini susah untuk dikeluarkan, apalagi menggunkan alat berat dan pinggir pantai.
“Saya mau tenyakan ke penambang tapi saya takut, saya ini hanya maysrakat biasa, jangan sampai niat saya baik, malah saya yang dimarahi sama bosnya,” ungkap dia lagi.
Sementara, Binmas Polsek Bontosikuyu, Kartono, yang juga ada disekitar lokasi tambang, mengatakan bahwa itu jelas tidak ada izin, karena menurutnya ijin galian tambang itu kewenangan provinsi.
“Untuk memastikan, silahkan ditanyakan kepada yang berwenang biar jelas ada ijin atau tidak,” jelasnya saat dihubungi melalui pesan whatsApp.
Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Kabupaten Kepulauan Selayar bersama Polres Kabupaten Kepulauan Selayar menggelar penyuluhan hukum terkait illegal mining (penambangan ilegal) dan kelestarian alam, berlangsung di Aula Kantor Camat Bontomatene, Kabupaten Kepulauan Selayar, Rabu 29 Juli 2020.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Temmangnganro Machmud, yang diwakili Wakapolres Kepulauan Selayar, Kompol Rahman, dalam pemaparannya, Rabu 29 Juli 2020 yang lalu, menyoroti aktivitas tambang pasir pantai ilegal yang masih marak terjadi. Penambangan pasir pantai, kata dia, harus memiliki izin lingkungan dan analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal).
Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyatakan penambang harus memiliki dokumen atau izin lingkungan.
Dengan begitu, apabila ada yang melakukan penambangan tanpa memiliki izin adalah perlanggaran hukum alias ilegal. Padahal, aktivitas penambangan pasir pantai berpotensi mengakibatkan kerusakan lingkungan.
Sampai berita diterbitkan, tim bukabaca.id masih menelusuri pemilik tambang tersebut. (fdy/fdy)