Ada Kabar Baik Buat Pensiunan PNS
bukabaca.id, Jakarta – Sejumlah layanan Pegawai Negeri Sipil (PNS) tengah dipangkas oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN). Langkah itu mencakup aspek bisnis layanan dan infrasruktur sistem, termasuk terkait pensiun.
Penyederhanaan layanan itu dilakukan lewat Sistem Informasi Sipil Negara (SIASN), ungkap Direktur Pensiun PNS dan Pejabat Negara, Anjaswari Dewi. Dengan begitu layanan bisa dilakukan dengan lebih cepat, tepat, serta transparan.
“Pensiun diberikan sebagai jaminan hari tua kepada PNS yang bersangkutan maupun janda dan dudanya. Untuk itu pelayanan yang diberikan pun harus bisa semaksimal mungkin,” sebut Anjaswari dalam acara Bimbingan Teknis Aplikasi Layanan Pemberhentian SIASN bersama dengan BKD/BKPSDM/BKPP instansi daerah pada wilayah kerja Kantor Regional BKN secara daring, Jumat (18/11/2022).
Salah satu bentuk layanan yang termasuk dipangkas mengenai penetapan Pertimbangan Teknis (Petrek). Dia menjelaskan sebelumnya membutuhkan lima hari kerja, namun sekarang menjadi satu hari kerja saja.
Dengan begitu dinilai bisa sejalan dengan arah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang menuntut birokrasi dapat cepat, lincah, terukur, bukan tumpukan berkas serta bisa berdampak.
Proses layanan pensiun sendiri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017. Awalnya dengan penetapan Pertek BKN, berikutnya Surat Keputusan (SK) oleh Pejabat Pembina Kepegawaian instansi atau Presiden bagi yang memiliki Jabatan Pimpinan Tinggi Madya dan Utama.
Dengan regulasi itu, BKN memiliki hak menetapkan Pertek seluruh jenis pemberhentian. Namun yang ditetapkan adalah bersifat secara hormat serta berdampak pada pensiun.
Namun jika pemberhentian tidak berdampak dengan pensiun, jadi SK pemberhentian cukup ditetapkan oleh PPKK instansi.
Sumber: www.cnbcindonesia.com