Agar Tepat Sasaran, Pemkab Maros Lakukan Pemuktahiran Data Bansos

waktu baca 2 menit

BukaBaca.id, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros, melakukan pemutakhiran data untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran.

Pengelola Data Bantuan Sosial Kabupaten Maros, Darwis mengatakan, saat ini masih ada masyarakat yang sudah dalam kategori layak namun masih mendapatkan bantuan.

“Banyak yang sudah tidak layak dapat bansos dan masih banyak juga yang layak dapat bansos namun tidak masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) maka perlu dimutakhirkan datanya supaya tepat sasaran,” katanya, Jumat (27/1/2023).

Ia menyebutkan data DTKS wajib dimutakhirkan minimal sekali setahun. Namun, ia belum mengetahui berapa KPM yang akan dicoret.

“Kalau soal jumlah yang akan dikeluarkan tidak bisa kita prediksi, tergantung hasil validasinya,” ucapnya.

Untuk pembaruan data, kata Darwis, kali ini berbasis citra satelit penginderaan jauh.

“Dengan tujuan hasil pemutakhiran dapat menampilkan titik koordinat dan status sosial rumah tangga penerima bantuan sosial,” ujarnya.

Ia mejelaskan untuk penetapan data awal dilakukan verval dengan beberapa kriteria fakir miskin yang layak dapat bantuan sosial, yakni;
Kepala keluarga atau pengurus kepala keluarga yang tidak bekerja.

Pengeluaran kebutuhan makan lebih besar dari setengah total pengeluaran.

“Tidak ada pengeluaran untuk pakaian selama satu tahun terakhir. Tempat tinggal sebagian besar berlantai tanah dan/atau plesteran,” sebutnya.

Kemudian tempat tinggal sebagian besar berdinding bambu, kawat, papan kayu, terpal, kardus, tembok tanpa diplester, rumbia atau seng.

“Tidak memiliki jamban sendiri atau menggunakan jamban komunitas. Sumber penerangan berasal dari listrik dengan daya 450 watt atau bukan listrik,” bebernya.

Setelah itu, rumah tangga yang sesuai kriteria akan di input pada citra satelit penginderaan jauh dan menentukan titik koordinat rumahnya untuk dapat melihat sebaran keluarga miskin di Maros.

“Data finalnya yang akan diusulkan menjadi keluarga penerima manfaat melalui Aplikasi Siks-NG Kemensos kemudian disahkan oleh Bupati untuk ditetapkan oleh Menteri Sosial berdasarkan Kepmensos 150 tahun 2022 tentang Tata Cara verval DTKS,” tutupnya. (Gtr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *