Hukum

Agus Salim Berikan Kuliah Umum di Baruga Baharuddin Lopa Unhas

waktu baca 4 menit

MAKASSAR, BukaBaca.ID – Agus Salim, SH, MH selaku Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulawesi Selatan telah memberikan kuliah umum yang bertajuk “Peran dan Fungsi Kejaksaan Dalam Penegakan Hukum di Indonesia.” Kegiatan ini berlangsung di Baruga Prof Dr Baharuddin Lopa pada Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar, Selasa 20 Agustus 2024 kemarin.

Sebelum memaparkan materinya, Agus Salim menyampaikan keprihatinannya mengenai kondisi yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini. Pasalnya, setidaknya ada setengah juta penduduk Indonesia pada setiap malam dirundung kegelapan tanpa penerangan listrik. Sementara untuk energi, Pemerintah menyebut untuk subsidi energi akan habis pada bulan Oktober. Jika ingin dilanjutkan hingga akhir 2022 maka dibutuhkan tambahan anggaran sebesar Rp 195,6 triliun dan akan menghabiskan 25 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) (sumber : CNBCIndonesia.com) katanya.

Dan lebih memprihatinkannya lagi, sebab angka kemiskinan di Indonesia per Maret 2022 lalu mencapai 26,16 juta orang atau 9,54 persen dari total penduduk Indonesia hidup dibawah standar garis kemiskinan juga sumber dari CNBCIndonesia.com. Sementara utang luar negeri berada diposisi ULN Indonesia pada akhir Agustus 2022 kemarin tercatat sebesar Rp 397,4 miliar dollar AS berdasarkan Kemenkeu RI per Desember 2023 (sumber : Kemenkeu RI Desember 2022). Dan terakhir tentang terjadinya Kerusakan Alam ada sebanyak 33 ribu Hektar Hutan dan Lahan terbakar sampai April 2022 juga sumber : CNBCIndonesia.com.” papar Kajati Sulsel.

Kondisi ini lebih diperburuk lagi akibat maraknya perilaku penyelenggara negara dengan melakukan Tindak Pidana Korupsi yang merupakan Extra Ordinary Crime (Kejahatan Luar Biasa) di Indonesia. Angka Indeks Persepsi Korupsi Indonesia pada tahun 2023 lalu adalah 34 atau berada diperingkat ke- 96 dari 180 negara yang disurvey. Sehingga tergambarkan pada IPK Indonesia kalah dari Singapura (85), Brunei Darussalam (60), Timur Leste (41) dan Malaysia (48). Namun IPK Indonesia cuma lebih baik dibandingkan Laos (30), Filipina (33), Kamboja (23) dan Myanmar (28). Itulah sebabnya kata Agus Salim, Kejaksaan harus hadir dan ikut serta memikirkan dan menyelesaikan persoalan yang dihadapi Bangsa Indonesia saat ini.

Berdasarkan UU Nomor : 11 Tahun 2021 mengenai Kejaksaan RI secara tegas disebutkan bahwa Kejaksaan adalah Lembaga Pemerintahan yang melaksanakan kekuasaan negara dibidang Penuntutan serta kewenangan lain berdasarkan UU. Berdasarkan ketentuan ini, Agus Salim menjelaskan bahwa lebih detail peran Kejaksaan dalam Sistem Peradilan Pidana di Indonesia bukan hanya sebagai Penuntut Umum tetapi juga melakukan Penyidikan terhadap Tindak Pidana tertentu, Mengawasi Penyidikan, Eksekusi Putusan Pengadilan dan berperan dalam upaya hukum lainnya seperti Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK). Kemudian Penyelesaian Perkara diluar Pengadilan (Restorative Justive dan Diversi dalam Kasus Anak).” Kajati menambahkan.

Kemudian Penuntutan dalam perkara Tindak Pidana Khusus (Korupsi, Terorisme dan Pelanggaran Hak Asasi Manusia) serta berperan sebagai Pengacara Negara dalam mewakili Pemerintah dan atau Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah serta upaya Pemberantasan Korupsi demi penegakan hukum yang bersih dan berwibawa. Korupsi bukan hanya masalah hukum tetapi juga berdampak akan merambah pada dimensi sosial, politik dan ekonomi. Praktik korupsi mengancam demokrasi dan memperlambat pertumbuhan ekonomi serta mengganggu stabilitas pemerintahan.” ujarnya lagi.

Olehnya itu, Agus Salim mengatakan bahwa penegakan hukum yang baik adalah sebuah proses untuk menegakkan norma-norma hukum sehingga ditaati dan dijadikan pedoman dalam segenap aspek kehidupan sekaligus dapat memberikan peluang dan kesempatan kepada pelaksana pembangunan guna berkreasi dan berinovasi tanpa merasa ketakutan dalam upaya untuk mensejahterakan masyarakat.

Diakhir kuliah umumnya, Kajati Sulsel juga mengajak mahasiswa untuk membangun Komunitas Anti Korupsi dengan melakukan upaya pencegahan yaitu mengadakan Pendidikan Anti Korupsi, Pendidikan Karakter dan Kampanye Ujian Bersih. Banyak opini ilmiah yang bisa dibangun oleh mahasiswa terkait gagasan, ide, metode, pencegahan dan pemberantasan korupsi serta Gerakan Moral (Pressure Group) dan Kampanye Anti Korupsi.” papar Agus Salim melalui Siaran Pers bernomor : PR-171/P.4.3.6/Kph.3/08/2024 yang disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi, SH, MH.

Tampak hadir pada Kuliah Umum ini diantaranya, Dekan Fakultas Hukum Unhas, Prof Hamzah Halim, SH, MH, M.AP, Ketua Pusat Kajian Kejaksaan pada Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, Civitas Akademik dan mahasiswa Fakultas Hukum Unhas Makassar.(M. Daeng Siudjung Nyulle/Humas Kejati))

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *