Akhirnya, DPRD Makassar Sahkan Perubahan Status PD Pasar Menjadi Perumda Pasar

waktu baca 2 menit

bukabaca.id, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar menggelar rapat paripurna di Ruang Rapat Paripurna DPRD Makassar dan sekaligus mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah atau Ranperda perubahan PD Pasar menjadi Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (4/8/2021).

Sebanyak 31 dari 50 anggota yang hadir menyetujui perubahan tersebut terkait rancangan peraturan daerah tentang perubahan bentuk badan hukum Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya menjadi Perusahaan Umum Daerah Pasar Makassar Raya.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Kota Makassar, Rudianto Lallo, didampingi Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali, dan Andi Suhada Sappaile.

Dari sejumlah fraksi mengatakan apresiasinya terhadap panitia khusus (pansus). Salah satunya disampaikan Fraksi PDIP, Gallmerya Kondodura, yang mengatakan dukungan kerja sama dari pemerintah kota dalam mengawal ranperda tersebut.

“Kami berharap ini dapat menjadi instrumen yang baik bagi pemkot dalam meningkatkan kinerja dan daya saing agar dapat terus menerus men-support dan berkontribusi dalam peningkatan pendapatan daerah,” ujarnya.

Keputusan DPRD ini mulai berlaku pada saat ditetapkan sebagaimana dibacakan Plt Sekretaris DPRD Makassar, Harun Rani.

Sementara Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto menyampaikan rasa terima kasihnya kepada anggota DPRD yang telah mengesahkan ranperda ini menjadi perda. 

“Kami berharap perda ini dapat menjadi instrumen dalam pemenuhan pelayanan sarana dan prasrana di sektor pasar dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” kata Danny.

Lebih lanjut Danny mengatakan akan mempelajari perubahan status hukum Perumda Pasar Makassaar Raya ini.

“Saya pelajari dulu karena ini adalah inisiasi anggota dewan. Dengan adanya status hukum seperti ini kan paling tidak ujung-ujungnya adalah harus diketahui seberapa besar pemasukannya untuk PAD,” ucapnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *