Akibat Penambangan Pasir Ilegal, Sejumlah Tiang Listrik Ambruk di Pinggir Pantai Sumingi
bukabaca.id, Kepulauan Selayar – Penambangan pasir secara ilegal di Pantai Sumingi Dusun Saburangia Borong-borong, Desa Mekar Indah mengakibatkan abrasi dan sejumlah pohon beserta tiang listrik di pinggir pantai roboh dan retak. Jumat, (4/12/2020).
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa sebelumnya ada tambang pasir di sebelah selatan tiang listrik yang sempat beroperasi selama beberapa tahun belakangan ini.
“Tapi sekarang sudah ditutup sama pak kapolres beberapa bulan yang lalu. Dan sekarang mobil-mobil truk pindah ke sebelah utara tiang listrik dengan menambang secara liar. Lama kelamaan ini akan mengakibatkan abrasi. Toh sekarang bisa liat sendiri dampaknya bagaimana,” ujar warga tersebut.
Melihat hal tersebut, petugas Perusahaan Listrik Negara (PLN) selayar terus berupaya untuk melakukan perbaikan tiang listrik yang roboh akibat ditimpa pohon.
Rajab selaku salah satu petugas PLN mengatakan, saat ini petugas sudah melakukan sejumlah upaya untuk memperbaiki jaringan yang terdampak itu.
“Saat ini petugas sudah melakukan pengamanan dan inventasrisasi kebutuhan material perbaikan di lokasi yaitu di dusun saburangia Borong-borong Desa Mekar Indah, saat ini listrik belum menyala, masih pendirian tiang pak,” pungkas Rajab.
Lebih lanjut, dirinya menuturkan bahwa data yang diterima dari PLN, kondisi jaringan akibat pohon tumbang tersebut mengakibatkan 30 gardu trafo listrik yang menaungi 3000 pelanggan listrik padam sementara.
“Tdk adaji gardu yg rusak, material yg rusak 1 btg tiang beton yg roboh akibat pohon kelapa tumbang di daerah pantai sumingi,kurang lebih 20 gardu trafo yg padam di wilayah kecamatan buki dan Bontomatene, perkiraan pelanggan yg padam kurang lebih 3000 pelanggan,” tutup Rajab.(Afwan)